Pelaksanaan Pembagian Waris Di Kalangan Suku Buton Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Kelurahan Sungai Nangka Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan)
Abstract
ABSTRAK
Ani Ratna 2017. Pelaksanaan Pembagian Waris Di Kalangan Suku Buton Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Kelurahan Sungai Nangka Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan). Skripsi, Jurusan Syariah, Prodi, Hukum Ekonomi Syariah. Pembimbing (1) Dr. H. Akhmad Haries, Mh. Pembimbing (2) Sulthon Fathoni, M. Hum.
Latar belakang penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembagian waris suku Buton di Kelurahan Sungai Nangka Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan, dengan cara langsung melakukan wawancara kepada masyarakat suku Buton yang pernah melaksanakan pembagian waris dan para tokoh masyarakat suku Buton di Kelurahan sungai Nangka kecamatan Balikpapan selatan Kota Balikpapan.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yurudis empiris. Karena dalam membahas penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum baik hukum yang tertulis maipun yang tidak tertulis. Dan juga bersal dari kata empiris yang berarti hukum sebagai kenyataan sosial, kultural atau das sein, karena dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan. Jadi pendekatan yuridis empiris dalam penelitian ini maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Adapun
teknik pengambil data digunakan teknik wawancara dan dokumentasi.
Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa, sistem pelaksanaan pembagian waris suku Buton yang merupakan warisan tradisi leluhur yaitu dalam pelaksanaan pembagian waris dilakukan bersasarkan adat suku Buton dengan dibagi secara rata antara bagian anak laki-laki dan anak perempuan. Dalam pelaksanaan pembagian waris tersebut ada yang belum sesuai dengan hukum Islam dan ada juga yang sesuai dengan hukum Islam. Pelaksanaan pembagian waris suku Buton yang belum sesuai dengan hukum Islam terletak pada waktu dan jumlah pembagiannya. Dimana harta peninggalan orang tua tidah akan di bagikan kecuali kedua orang tua telah meninggal dunia dan harta dibagi rata antara bagian anak lakilaki dan perempuan sama. Sedangkan yang sesuai dengan hukum Islam adalah jenis harta yang diwariskan, yaitu sesuatu yang bernilai. Kesimpulannya pada suku Buton dalam pembagian harta waris lebih cenderung menggunakan cara yang berdasarkan adat suku Buton. Yaitu antara bagian anak laki-laki dan anak perenpuan sama rata. Dan jenis harta yang dibagikan yaitu sesuatu yang bernilai.