IMPLEMENTASI MODERASI HAJI DALAM PELAKSANAAN RITUAL DI ARAFAH, MUZDALIFAH DAN MINA DALAM PERSPEKTIF MAQA>S{ID AL-SYARI>’AH
Abstract
Khaeruddin, 2024. “Implementasi Moderasi Haji Dalam Pelaksanaan Ritual Di Arafah, Muzdalifah Dan Mina Dalam Perspektif Maqasid Al-Syariah”. Tesis. Program Studi Hukum Keluarga Islam, Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Lilik Andar Yuni, S.H.I, M.S.I., sebagai pembimbing I dan Dr. H. Fuad Fansuri, M.Th.I sebagai pembimbing II.
Penelitian ini mendiskusikan moderasi dalam pelaksanaan ibadah haji sehingga jamaah haji dapat bersikap moderat dalam menyikapi dan melaksanakan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina. Pembahasan terfokus pada beberapa kajian utama, di antaranya implementasi moderasi haji, faktor-faktor yang mempengaruhi dan implementasi moderasi haji berdasarkan Maqasid Al-Syariah Jasser Auda dalam ritual haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Adapun subjek penelitian merupakan panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Indonesia dan Arab Saudi serta jamaah haji pada tahun 2023 di Embarkasi Haji Balikpapan. Tujuan penelitian untuk menganalisis relevansi implementasi pelaksanaan ibadah haji dalam ritual di Arafah, Muzdalifah dan Mina berdasarkan perspektif Jasser Auda dengan menggunakan teori sistem yaitu Kognisi (Cognitive), Utuh (Wholeness), Keterbukaan (Openness), Hubungan hirarki saling keterkaitan (Interrelated Hierarchy), Multidimensi (Multidimensionality), dan Kebermaksudan (Purposefulness).
Penelitian ini berjenis kualitatif dengan menggunakan pendekatan fenomenologi, yuridis empiris dan normatif hukum Islam. Data dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data dianalisis dengan menggunakan teknik IPA (Interpretative Phenomenological Analysis) dan teknik interaktif Miles dan Hubberman. Sementara uji keabsahan data menggunakan teknik perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; pertama, implementasi ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina pada tahun 2023 menunjukkan upaya untuk menjaga keseimbangan dan kenyamanan bagi jamaah haji, dengan penekanan pada perencanaan yang matang, koordinasi efektif, dan kesadaran akan kebutuhan jamaah. Kedua, faktor-faktor yang memengaruhi moderasi dalam ritual tersebut mencakup peran penting pemerintah, lembaga agama, masyarakat, dan otoritas pengelola haji. Ketiga, perspektif Maqasid Jasser Auda menyoroti kompleksitas pelaksanaan haji dan pentingnya saling keterkaitan antar semua unsur dalam pelaksanaannya sehingga pelaksanaan haji dengan prinsip-prinsip moderasi haji dalam pelaksanaan wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina serta melontar jumrah sesuai dan tidak bertentangan dengan maqasid Jasser Auda.