INTERPRETASI HAKIM TERHADAP PASAL 99 HURUF A KOMPILASI HUKUM ISLAM DALAM PERKARA PENETAPAN AHLI WARIS UNTUK MEMENUHI HAK-HAK ANAK (Studi Penetapan Perkara Nomor 48/Pdt.P/2022/PA.Sgta)
Abstract
Muhammad Yusuf, 2023. “Interpretasi Hakim Terhadap Pasal 99 Huruf A Kompilasi Hukum Islam Dalam Perkara Penetapan Ahli Waris Untuk Memenuhi Hak-Hak Anak (Studi Penetapan Perkara Nomor 48/Pdt.P/2022/PA.Sgta)”. Tesis, Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I., sebagai Pembimbing I dan Dr. Moh Mahrus, S.Ag., M.H.I. sebagai Pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah dari studi kasus penetapan nomor 48/Pdt.P/2022/PA.Sgta terkait penetapan ahli waris. Dalam penetapan tersebut Majelis Hakim menggunakan sudut pandang berbeda dalam memaknai Pasal 99 Huruf a Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah. Pasal tersebut pada dasarnya memasukkan anak dalam kategori sebagai anak sah meskipun anak tersebut lahir 1 hari setelah pernikahan kedua orang tuanya. Namun dalam penetapan tersebut Majelis Hakim nampaknya berpaling dari ketentuan tersebut dengan memberikan batasan minimal usia kehamilan agar anak dapat dikatakan sebagai anak sah sehingga dalam perkara tersebut Majelis Hakim mengeluarkan anak yang lahir dua bulan setelah pernikahan kedua orang tuanya dari kategori anak sah sehingga anak tersebut tidak memiliki hak waris dari jalur ayah biologisnya, akan tetapi Majelis Hakim mendudukkan anak tersebut sebagai pihak penerima Wasiat Wajibah.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi asas-asas, kaidah hukum maupun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hak waris anak yang lahir setelah dua bulan pernikahan orang tuanya. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan key informannya adalah hakim pada kasus penetapan putusan tersebut untuk menyelesaikan kekosongan hukum terkait penetapan ahli waris yang akan berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban anak.
Hasil penelitian ini memberikan gambaran bahwa, pertama, Majelis Hakim dalam menginterpretasikan pasal 99 huruf a khususnya memahami klausul kata “dalam” pernikahan yang sah. Majelis Hakim tersebut memberikan pembatasan yaitu usia kelahiran anak tersebut minimal 6 bulan terhitung dari akad atau kemungkinan adanya hubungan suami istri, hal demikian tentunya senada dengan ketentuan fiqh Islam khususnya sebagaimana ketentuan dalam madzhab Syafi’iyah maupun Hanafiah. Kedua, oleh karena dalam penentuan anak sah Majelis Hakim memberikan pembatasan usia kelahiran anak minimal 6 bulan terhitung dari akad atau kemungkinan berhubungan suami istri, maka atas dasar hal tersebut Majelis Hakim mengeluarkan anak yang lahir 2 bulan setelah perkawinan kedua orang tuanya dari golongan ahli waris. Selanjutnya dalam rangka melindungi hak anak tersebut dan untuk memenuhi rasa kemanusiaan, kemanfaatan dan perlindungan terhadap kebutuhan hidup, Majelis Hakim memberikan wasiat wajibah kepada anak tersebut sebesar 1/8 dari harta waris.