PRAKTIK KEWARISAN PADA MASYARAKAT MUSLIM SUKU DURI KABUPATEN ENREKANG SULAWESI SELATAN DITINJAU DARI HUKUM KEWARISAN ISLAM
Abstract
Israt Damiarto, 2023. “Praktik Kewarisan pada Masyarakat Muslim Suku Duri Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan Ditinjau dari Hukum Islam”. Tesis, Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Prof. Alfitri, M.Ag., LLM., Ph.D sebagai pembimbing I dan Dr. H. Moh. Mahrus, M.H.I sebagai pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah praktek pembagian harta warisan menurut adat kebiasaan pada Masyarakat Muslim Suku Duri Kabupaten Enrekang di Sulawesi Selatan, bahwa masalah warisan atau distribusi harta merupakan masalah yang banyak terjadi di antara anggota-anggota keluarga yang sekaligus merupakan ahli waris, bahkan perkara warisan ini bisa merambah pada masalah sosial kemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) pola implementasi pembagian waris pada Masyarakat Muslim Suku Duri Kabupaten Enrekang, (2) problem yang timbul dari pola pembagian waris tersebut dan cara penyelesaiannya, (3) pandangan Hukum Kewarisan Islam terhadap praktik kewarisan pada Masyarakat Muslim Suku Duri.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan kajian isu hukum menggunakan fakta yang terjadi di masyarakat. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analitis dengan tujuan menggambarkan objek yang ditemui di lapangan kemudian menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang terdiri dari data primer dan data sekunder serta data lainnya) yang diperoleh di lapangan dari hasil observasi dan wawancara tentang praktik kewarisan pada Masyarakat Muslim Suku Duri. Sementara itu pendekatan dalam penelitian ini adalah pertama, pendekatan sosiologi hukum, yaitu dengan menganalisis hukum dalam konteks sosial untuk menjelaskan bekerjanya hukum formal dalam masyarakat. Pendekatan kedua adalah pendekatan antropologi hukum dengan tujuan untuk mengkaji pola dan tata cara penyelesaian sengketa dalam suatu masyarakat.
Hasil temuan dari penelitian ini yaitu: pertama, pola pembagian harta yang dipraktikkan di daerah Duri umumnya dilakukan melalui prosesi penghibahan dan kadang-kadang juga dilakukan melalui wasiat, meskipun jarang terjadi. Kedua, pembagian ini menyebabkan masalah, antara lain masalah dalam kehidupan keluarga dan sosial, seperti adanya konflik dan keretakan hubungan keluarga, serta masalah terkait syarat dalam akad hibah atau wasiat yang tidak kompatibel dengan Hukum Fikih Islam. Ketiga, proses pembagian warisan di daerah Duri sebagian besar tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Fikih Islam, baik itu dalam bentuk hibah maupun wasiat, karena tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan hibah maupun wasiat.