Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Terhadap Praktik Jual Beli Pakaian Bekas Impor di Pasar Citra Galunggung Kota Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Wiwin Rindiati, Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Terhadap Praktik Jual Beli Pakaian Bekas Impor di Pasar Citra Galunggung Kota Samarinda. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Alfitri M.Ag., LLM., PhD. dan Bapak Suwardi Sagama SH., MH.
Latar balakang penelitian ini adalah karena adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktoral Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Kosnumen mengenai penanganan pakaian bekas impor. Di dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah melakukan pengujian pakaian bekas impor dan telah melakukan pengujian terhadap 25 contoh pakaian bekas yang hasil pengujian tersebut memastikan terdapat cemaran bakteri dan jamur patogen yang dapat menyebabkan beragam gangguan kesehatan. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG-PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas. Peraturan tersebut berisi adanya larangan impor pakaian bekas dan pakaian bekas yang masuk ke dalam wilayah Indonesia harus dimusnahkan, akan tetapi di Samarinda khusunya di kawasan Pasar Citra Galunggung Samarinda masih banyak pelaku usaha yang menjual pakaian tersebut. Oleh karena itu dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesadaran hukum para pelaku usaha pakaian bekas impor di Pasar Citra Galunggung dan faktor yang mempengaruhi para pelaku usaha melanggar peraturan tersebut serat bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli pakaian bekas impor.
Metode penelitian dilakukan dengan analisis peraturan terkait larangan impor pakaian bekas disertai wawancara dengan para pelaku usaha pakaian bekas impor di Pasar Citra Galunggung Samarinda. Data kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu praktik jual beli pakaian bekas impor di pasar Galunggung Samarinda yang akan dianalisis dengan menggunakan teori tentang kesadaran hukum. Sementara untuk pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli pakaian bekas impor menggunakan teori hukum Islam.
Temuan hasil penelitian ini adalah semua pelaku usaha pakaian bekas impor di Pasar Galunggung Samarinda mengetahui adanya peraturan dan larangan impor pakaian bekas tersebut, namun para pelaku usaha tidak mentaati peraturan tersebut. Dikarenakan dalam teori kesadaran hukum jika masyarakat mengetahui namun tidak mentaati adanya larangan tersebut dapat di katakan bahwa derajat kesadaran para pelaku usaha dinilai rendah. Kurangnya kesadaran para pelaku usaha yaitu terdapat dua faktor yaitu faktor penegakan hukum dan faktor ekonomi. Dalam hukum Islam jual beli pakaian bekas impor memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli. Karena obyek dari pakaian bekas tersebut memiliki unsur manfaat bagi para konsumen dan sebelum dipakai barang tersebut dibersihkan terlebih dahulu. Berdasarkan pendapat mazhab Hanafi dan Dzahiri bahwa jual beli barang yang najis jika bermanfaat maka diperbolehkan. Jadi praktik jual beli pakaian bekas impor dinilai sah dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Namun jual beli tersebut terlarang karena yang menjadi objek jual beli tersebut barang ilegal dan dilarang oleh pemerintah.