ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENETAPAN AHLI WARIS DISKUALIFIKASI IN PERSON (Studi terhadap Putusan Nomor 655/Pdt.P/2020/PA.Smd)
Abstract
Agus Nurdiansyah, 2024. “Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Ahli Waris Diskualifikasi In Person (Studi terhadap Putusan Nomor 655/Pdt.P/2020/PA.Smd)”. Tesis. Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I, sebagai pembimbing I dan Dr. Hj. Siti Saghirah, M.Ag, sebagai pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah perkara waris memerlukan kecermatan, ketelitian, dan peran aktif dari semua pihak di persidangan, namun dalam Putusan Nomor 655/Pdt.P/2020/PA.Smd di Pengadilan Agama Samarinda terdapat indikasi cacat formil error in persona dalam bentuk diskualifikasi in person, akan tetapi permohonan ini dikabulkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penetapan ahli waris dalam putusan nomor 655/Pdt.P/2020/PA.Smd di Pengadilan Agama Samarinda dalam tinjauan hukum materiil waris Islam dan hukum formil Peradilan Agama.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual. Bahan hukum dalam penelitian ini adalah Putusan Nomor 655/Pdt.P/2020/PA.Smd, UU Nomor 7 Tahun 1989, UU Nomor 3 Tahun 2006, UU Nomor 48 Tahun 2009, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, dan Buku II KHI. Teknik analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa deduktif, yaitu analisa yang berpangkal dari sesuatu yang bersifat umum kepada sesuatu yang bersifat khusus, kemudian diambil sebuah kesimpulan.
Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Putusan terhadap perkara penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Samarinda dengan nomor register 655/Pdt.P/2020/PA.Smd mengandung permasalahan di dalamnya jika ditinjau dalam Hukum Materiil Waris Islam, yaitu 2 cucu para pewaris yang menjadi pemohon bukan termasuk ahli waris, terjadi penundaan pembagian harta waris pada ibu pewaris 1, kewarisan dalam putusan ini bukan kewarisan ahli waris pengganti namun kewarisan bertingkat, dan bagian ahli waris berkurang bahkan ada yang tidak mendapat bagian karena 2 cucu ditetapkan sebagai ahli waris pengganti. (2) Putusan terhadap perkara penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Samarinda dengan nomor register 655/Pdt.P/2020/PA.Smd mengandung permasalahan di dalamnya jika ditinjau dalam Hukum Formil Peradilan Agama, yaitu error in persona dalam bentuk diskualifikasi in person, keterangan saksi yang tidak sesuai dengan alat bukti tulisan, dan putusan tidak sesuai dengan asas memuat dasar yang jelas dan rinci.