Pemberdayaan Tanah Wakaf Desa Sanggulan Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara
Abstract
ABSTRAK
Nur Alfiani. 2017. Pemberdayaan Tanah Wakaf Desa Sanggulan Kecamatan Sebulu Kutai Kartanegara. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda, Tahun 2017. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I, Dr. Moh. Mahrus, M.HI dan Pembimbing II Sulthon Fathoni, M. Hum.
Latar belakang penelitian ini adalah tanah yang sudah diwakafkan pada tanggal 23 Mei 2002 dengan luas 214,35 meter persegi, telah didirikan sebuah TPA yang ditujukan untuk anak-anak yang kurang mampu dan tidak bisa bersekolah di pondok pesantren. Dilihat dari perkembangannya sekarang, pemberdayaan tanah wakaf yang sudah dibangun sebuah TPA di Desa Sanggulan ini, maka dalam hukum sudah jelas seharusnya tanah wakaf harus lebih diberdayakan untuk kemaslahatan terkhusus masyarakat desa Sanggulan. Masih diperlukannya upaya peningkatan pengembangan dalam rangka memperbaiki sistem dan profesionalisme pemberdayaan secara optimal dengan baik dan benar, agar tanah wakaf dan bangunan yang ada masih memiliki fungsi dan porsinya sesuai dengan peruntukannya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan sosiologis empiris, dan teknik analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Analisis data dari hasil penelitian yaitu pemberdayaan tanah wakaf Desa Sanggulan Kecamatan Sebulu melalui pembangunan TPA Nurul Huda, dilihat dari program pemberdayaan jangka panjang menengah dan pendek, serta faktor yang mempengaruhi proses pemberdayaan dengan menggunakan analisis SWOT.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah pemberdayaan wakaf Desa Sanggulan memiliki strategi induk yaitu sosialisasi konsep pemberdayaan dan pembentukan pengurus TPA Nurul Huda; Strategi program jangka panjang menengah yaitu menjadikan pribadi anak sebagai teladan berakhlak mulia; serta program jangka pendek yaitu anak dapat membaca al-Qur’an sesuai dengan ilmu tajwid. Adanya faktor yang mempengaruhi pemberdayaan wakaf di Desa Sanggulan, yaitu faktor peluang eksternal yakni tingginya kepercayaan dan dukungan penuh masyarakat terhadap wakaf dengan adanya pembangunan TPA yang merupakan TPA satu-satunya di Desa Sanggulan; faktor tantangan eksternal yakni tidak adanya koordinasi pengurus wakaf dengan lembaga BWI maupun KUA; faktor kekuatan internal yakni kemampuan profesional pengurus wakaf dalam mengelola dan memajukan TPA; serta faktor kelemahan internal yakni tanah yang belum dilegitimasi dengan AIW dan pengurus yang ada masih mengelola wakaf dengan sistem tradisional konsumtif.