Kesadaran Pelaku Usaha Terhadap Sertifikasi Halal
Abstract
ABSTRAK
Noor Diana “Kesadaran Pelaku Usaha Terhadap Sertifikasi Halal (Studi Kasus Industri Makanan Kemasan di Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang kota Samarinda)”. Institut Agama Islam Negeri Samarinda 2017. Di bawah bimbingan Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag dan Sulthon Fathoni, M.Hum.
Latar belakang penelitian ini adalah bermaksud untuk mengetahui kesadaran pelaku usaha terhadap sertifikasi halal, yakni pelaku usaha yang sebagai seorang muslim memiliki kewajiban dan tanggung jawab terhadap konsumen dan Allah SWT. Selain itu juga untuk mengetahui kesadaran para konsumen makanan kemasan terhadap sertifikasi halal.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengambil objek penelitian pelaku usaha industri makanan kemasan di Kelurahan Mugirejo dan juga konsumen makanan kemasan industri rumahan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data dilakukan dengan metode deskriftif analisis yaitu menguraikan gambaran dari data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk mendapatkan suatu kesimpulan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dan yuridis normatif.
Hasil penelitian bahwa kesadaran pelaku usaha di Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang kota Samarinda dilihat dari segi agama atau sebagai seorang muslim mereka masih kurang memahami tentang tanggung jawab dan kewajiban mereka terhadap sertifikasi halal. Sedangkan kesadaran konsumen mengenai sertifikasi halal suatu produk masih kurang. Selain mereka kurang mengerti tentang label halal yang resmi pada kemasan, mereka juga berfikiran bahwa sesuatu yang haram itu berasal dari bahan daging, selama tidak ada berbahan daging maka produk menurut mereka sudah halal tanpa harus ada sertifikasi halal atau tanda halal pada kemasan.
Melalui hasil penelitian disimpulkan bahwa pelaku usaha jika dilihat dari segi mereka sebagai seorang muslim yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab maka belum memahami tentang sertifikasi halal. Hal ini dibuktikan dengan sampai sekarang mereka belum melaksanakan sertifikasi halal. Jika hanya kendalanya mengenai belum mengerti bagaimana proses sertifikasi halal, maka pelaku usaha bisa mencari tahu informasinya melalui media masa. Sedangkan konsumen masih kurang sadar terhadap pentingnya sertifikasi halal suatu makanan.