PEMBAYARAN NAFKAH ANAK SEBAGAI AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA SANGATTA
Abstract
Luqman Hariyadi, 2023. “Pembayaran Nafkah Anak Sebagai Akibat Putusnya Perkawinan di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Sangatta”. Tesis, Program Hukum Keluarga Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Hj. Darmawati, M.Hum. sebagai pembimbing I dan Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I. sebagai pembimbing II.
Ditemui di wilayah hukum Pengadilan Agama Sangatta pada tahun 2020 hingga tahun 2022 terdapat 53 perkara cerai gugat maupun cerai talak yang amar putusan yang memuat pembebanan nafkah anak, namun ada dua permohonan eksekusi pembayaran nafkah anak yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2022, yaitu Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PA.Sgta dan Penetapan Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Sgta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pembayaran nafkah anak setelah putusnya perkawinan serta faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan pembayaran nafkah anak yang pada dokumen Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PA.Sgta dan Penetapan Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Sgta.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris. Penggalian sumber data primer melalui wawancara mendalam dengan Ketua Pengadilan Agama Sangatta, Hakim, Penggugat nafkah anak, serta pihak terkait lainnya di Pengadilan Agama Sangatta. Adapun sumber data lainnya dengan menggunakan hasil Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PA.Sgta dan Penetapan Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Sgta.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:
(1) Pembayaran nafkah anak sebagai akibat putusnya perkawinan di wilayah hukum Pengadilan Agama Sangatta oleh ayah yang memiliki anak dan dirawat oleh ibunya pasca perceraian masih belum berjalan dengan baik. Hal tersebut dikarenakan adanya kasus tidak terbayarkannya nafkah anak yang berupa gugatan dan ada beberapa kasus lainnya tidak sampai pada gugatan di Pengadilan Agama Sangatta.
(2) Ditemukan beberapa faktor pendukung terlaksananya pembayaran nafkah anak, yaitu dapat dilakukan permohonan eksekusi ketika pihak ayah tidak membayar nafkah kepada anaknya melalui Pengadilan Agama Sangatta, dan dapat dilaksanakan dengan negosiasi ke kantor pengadilan tanpa adanya gugatan pembayaran nafkah anak. Sedangkan faktor yang menjadi penghambat tidak terbayarkannya nafkah anak akibat perceraian karena kelalaian dari orang tua (ayah) yang lepas dari tanggung jawab, pendapatan yang tidak mencukupi untuk memberi nafkah, dan tidak adanya sanksi apabila tidak membayarkan nafkah anak pasca perceraian.