TANGGUNG JAWAB PIHAK PENGELOLA WISATA PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN MAQASHID AL-SYARIAH (Studi Keamanan Wahana Perahu Wisata di Danau Tanjung Sarai)
Abstract
Rahmadana, 2020. “Tanggung Jawab Pihak Pengelola Wisata Perspektif Hukum Positif dan Maqashid Al-Syariah (Studi Keamanan Wahana Perahu Wisata di Danau Tanjung Sarai)”. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh bapak Drs. Materan, M.HI selaku pembimbing I dan ibu Dewi Maryah, S.H., M.H. selaku pembimbing II.
Penelitian ini dilakukan karena kurangnya pemberian perlindungan keamanan dan keselamatan di wahana perahu wisata secara maksimal di Danau Tanjung Sarai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kecamatan Kota Bangun. Sedangkan tujuan penelitian ini, pertama, untuk mengetahui bagaimana upaya dan tanggung jawab pihak pengelola wisata perspektif hukum positif. Kedua, bagaimana tanggung jawab yang diberikan pihak pengelola wisata terhadap keamanan wahana perahu wisata di Danau Tanjung Sarai perspektif Maqashid Al-Syariah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis, yaitu mendekatkan hukum kepada manusia ataupun masyarakat sebagai subjek. Jadi, dalam kajian ini manusia sebagai subjek utama pembahasan. Sumber data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Yang menjadi narasumber adalah pihak Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara, pihak Pemerintah Desa Kedang Murung, pihak Pengelola Wisata, dan penumpang wahana wisata Danau Tanjung Sarai. Teknik analisa data yang digunakan meliputi pengumpulan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, upaya dan tanggung jawab pihak pengelola wisata terhadap keamanan wahana wisata perspektif hukum positif menunjukan bahwa pihak pengelola wisata telah menjalankan tanggung jawabnya, ialah dengan memaksimalkan manajemen keamanan dan keselamatan destinasi wisata mulai dari tindakan promotif, preventif, dan kuratif. Akan tetapi, pengelola wisata belum melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik dari aspek penyediaan fasilitas keamanan di wahana wisata karena jumlahnya yang belum maksimal dan masih kurangnya pengawasan pada saat perahu wisata ini beroperasi. Kedua, upaya dan tanggung jawab pihak pengelola wisata terhadap keamanan wahana wisata perspektif Maqashid Al-Syariah menunjukan bahwa tanggung jawab pihak pengelola wisata Danau Tanjung Sarai dalam perlindungan keamanan dan keselamatan di wahana wisata pada tingkatan dharuriyyat belum terpenuhi secara maksimal karena belum bisa memberikan kebutuhan pokok yang seharusnya dimaksimalkan, sedangkan pada tingkatan hajiyyat dan tahsiniyyat sudah tercapai karena telah bisa memberikan kebutuhan yang bisa membuat nyaman dan lapang dalam menangulangi kesulitan dan kebutuhan pelengkap yang bisa menghindari dari hal-hal yang membuat tidak nyaman.