Tinjauan Hukum Islam Terhadap Proses Klaim Asuransi Syariah Di AJB Bumiputera 1912 Syariah Cabang Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Sopian Nur, 2017. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Proses Klaim Asuransi Syariah Di AJB Bumiputera 1912 Syariah Cabang Samarinda. Skripsi, Jurusan Muamalah, Prodi Hukum Ekonomin Syariah, Fakultas Syariah, Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh M.Noor, SH,M.Kn, dan Maisyarah Rahmi, MA.
Latar belakang penelitian ini adalah mengetahui bagaimana proses pengajuan klaim asuransi syariah di AJB Bumiputera 1912 syariah cabang Samarinda dan apakah proses pengajuan klaim asuransi syariah di AJB Bumiputera 1912 syariah cabang Samarinda telah sesuai dengan hukum lslam.
Metode penelitian ini menggunakan hukum yudiris empiris karena penelitian ini termasuk dalam metode penelitian hukum, yaitu penelitian dengan cara mempelajari hukum dengan social phenomena terhadap Tinjuan Hukum Islam Terhadap Proses Klaim Asuransi Syariah Di AJB Bumiputera 1912 Syariah Cabang Samarinda dengan melihat realita dan identifikasi hukumnya di lapangan.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa proses klaim (AJB) asuransi jiwa bersama Bumiputera 1912 syariah cabang Samarinda, terdapat beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh pihak asuransi dengan nasabah, yang mana pada perjanjian awal telah tertera perjanjian tertulis. Tentang proses klaim asuransi syariah, namun ketika nasabah sudah mempersiapkan berkas yang mesti dilengkapi untuk proses klaim asuransi syariah, dan mendatangi pihak asuransi syariah dengan mengikuti prosedur pada di awal. Pihak asuransi syariah meminta surat dan nomor rekening dari pihak lain dan pihak asuransi mengubah nominal yang akan dicairkan oleh nasabah. Ketika nasabah mendatangi pihak asuransi, pihak asuransi pun tidak tahu dengan hal itu bahwa pencairan tersebut langsung dari pusat. Pihak asuransi pun tidak bertanggung jawab dengan kerugian nasabah tersebut. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa proses klaim asuransi syariah di AJB Bumiputera 1912 syariah tidak sesuai dengan perjanjian awal serta melanggar hukum lslam, pada pembahasan wajibnya seseorang menunaikan janji dengan dalil yang kuat dari Al-qur’an dan sunnah.