PROBLEMATIKA PENGEMUDI DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN MAQASID AL-SYARIAH (Studi di Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda)
Abstract
Adinda Damayanti, 2024. “Problematika Pengemudi di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi di Kecamatan Loa Janan Kota Samarinda)”. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Bapak Dr. H. Ashar Pagala, S.H., M.H.I dan Pembimbing II Ibu Devi Kasumawati, M.H.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan pengendara sepeda motor di bawah umur. Adapun penelitian ini dilakukan karena berdasarkan hasil observasi di lapangan masih banyak ditemukannya pengemudi di bawah umur di Kecamatan Loa Janan. Pengguna kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seseorang yang berusia di bawah 17 belum bisa memiliki Surat Izin Mengemudi dalam Pasal 81 ayat (2) yang menjelaskan syarat memperoleh Surat Izin Mengemudi. Sehingga peneliti memiliki rumusan masalah berikut ini: Bagaimana problematika pengemudi di bawah umur di Kecamatan Loa Janan, bagaimana tinjauan hukum positif terhadap pengemudi di bawah umur di Kecamatan Loa Janan, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pengemudi di bawah umur di Kecamatan Loa Janan.
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah wawancara langsung dengan kepolisian dan pengemudi di bawah umur, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari bahan pustaka, literatur, penelitian terdahulu, buku, dan lain sebagainya. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam teknik analisis, penulis menggunakan deskriptif analisis, dengan cara menganalisis mengenai problematika pengemudi di bawah umur dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa problematika pengemudi di bawah umur di Kecamatan Loa Janan memiliki beberapa faktor yaitu faktor keluarga, lingkungan, dan teman sebaya. Sehingga dari faktor tersebutlah menjadi alasan bagi pengemudi di bawah umur berkendara sepeda motor dan sanksi yang diberikan akan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sedangkan dalam Islam dideskripsikan bahwa Maqasid Al-Syariah ialah makna dan tujuan dari hukum-hukum Allah dan terdapat perlindungan jiwa atau hifz nafs yang artinya perlindungan jiwa juga dijadikan sebagai keperluan utama yang harus dijaga seperti kebutuhan pangan dalam memelihara tubuh maupun memelihara keamanan antar manusia.