EFEKTIVITAS LARANGAN PENJUALAN ROKOK PADA ANAK DI KECAMATAN SUNGAI KUNJANG: PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH
Abstract
Siti Aminah, 2021609093, “Efektivitas Larangan Penjualan Rokok pada Anak di Kecamatan Sungai Kunjang: Perspektif Fikih Siyasah”. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag selaku Pembimbing I dan Bapak Muhammad Kholil Muqorrobien, B.A., M.A selaku Pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya 17,60% anak yang berumur 15+ yang merokok dengan jumlah rokok yang diisap rata-rata 86,08 batang dalam perminggu. Berdasarkan Sampel Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada bulan Maret 2022 untuk Kota Samarinda sebesar 790 rumah tangga yang tersebar di 10 kecamatan pada Kota Samarinda salah satunya di Kecamatan Sungai Kunjang. Hal ini disebabkan karena mudahnya anak dalam mengakses rokok tersebut, sehingga Kota Samarinda memuat hal tersebut dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sebagaimana tercantum pada Pasal 5 ayat (5). Bertujuan untuk menjaga kesehatan anak pada bahayanya rokok.
Permasalahan yang diteliti adalah efektivitas PERDA Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pasal 5 ayat (5) berdasarkan prinsip-prinsip fikih siyasah dan faktor pendukung dan penghambat efektivitas Peraturan tersebut dengan mempertimbangkan aspek sosio-kultural dan fikih siyasah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan penelitian Teologis (teks-teks otoritatif dalam Islam), Perundang-undangan, Struktural dan Interdisipliner. Sumber data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Yang menjadi narasumber adalah pihak Dinas Perlindungan Anak Kota Samarinda, MUI Kota Samarinda, Kecamatan Sungai Kunjang, Ketua RT. 13, Pemilik Toko. Teknik Analisis Data yang digunakan meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok terkait larangan penjualan rokok pada anak di bawah umur salah satunya di Kecamatan Sungai Kunjang belum berjalan dengan maksimal sehingga belum bisa dikatakan efektif. Akan tetapi terhadap adanya kebijakan tersebut sudah sejalan dengan prinsip-prinsip fikih siyasah dusturiyyah, yaitu prinsip keadilan, kesetaraan dan keseimbangan sosial dan beberapa pada kaidah maqashid syariah yaitu Kaidah
ُررَ ضَّرَ را رُ اررصرَ رُ dan ُر م تِاَرَرى اْأاَرَضِا ضَاَا طٌ اَرْْمَُرِا
untuk bertujuan mana yang kemaslahatan rakyat. Namun dalam implementasinya terdapat beberapa faktor pendukung (faktor hukum itu sendiri) sedangkan faktor penghambat, seperti aspek sosio-kultural (lemahnya penegakan, kesadaran hukum, adanya toleransi budaya dan sosial di Kecamatan Sungai Kunjang) dan aspek fikih siyasah (tidak patuhnya terhadap pemimpin).