Transaksi Multi Akad dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 109/DSN-MUI/II/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Perspektif Ushul Fiqh
Abstract
ABSTRAK
Mohammad Hanief Sirajulhuda, 2017. Transaksi Multi Akad dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 109/DSN-MUI/II/2017 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Perspektif Ushul Fiqh, penelitian ini di bawah bimbingan Bapak Drs. Materan, M.HI, selaku pembimbing pertama dan Ibu Maisyarah Rahmi Hasan, Lc, MA. selaku pembimbing kedua di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda.
Latar belakang penelitian ini adalah karena melihat dasar hukum fatwa DSN-MUI Nomor 109/DSN-MUI/II/2017 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah (PLJPS) yang menggunakan dalil-dalil yang bersifat umum, sementara terdapat dalil yang bersifat khusus, namun tidak dimuat. Yaitu, Hadis larangan multi akad bay’ataini fī bay’ah. Padahal para ulama telah bersepakat, bahwa hukum yang terdapat pada dalil-dalil yang umum akan tetap dibiarkan di dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil-dalil yang khusus (muḥaṣṣiṣ) yang mengkhususkannya. Adapun tujuan penelitian ini ialah mengetahui bagaimana gambaran multi akad dalam akad Al-Bai’ ma’a al-Wa’d bi al-Syira’ pada fatwa DSN-MUI Nomor 109/DSN-MUI/II/2017 tentang PLJPS dan mengetahui bagaimana transaksi multi akad dalam akad Al-Ba’i ma’a al-Wa’d bi al-Syira’ pada fatwa DSN-MUI Nomor 109/DSN-MUI/II/2017 tentang PLJPS perspektif Ushul Fiqh (qaṭ’ī-ẓannī).
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research). Masalah dalam penelitian ini ditinjau dengan perspektif qaṭ’ī-ẓannī dengan menjadikan Hadis larangan multi akad bay’ataini fī bay’ah sebagai pisau analisis melalui thūbut dan dalālah Hadis tersebut, lalu meninjaukannya pada ketentuan transaksi multi akad pada fatwa terkait dengan melalui dua cara: (1) membuktikan adanya relevansi Hadis larangan multi akad bay’ataini fī bay’ah dengan akad Al-Bai’ ma’a al-Wa’d bi al-Syira’ pada fatwa PLJPS; (2) menilai keabsahan fatwa PLJPS karena tidak menggunakan Hadis larangan multi akad bay’ataini fī bay’ah sebagai dasar hukum fatwa.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini ialah: (1) Multi akad yang terdapat dalam akad Al-Bai’ ma’a al-Wa’d bi al-Syira’ adalah dapat ditilik dari tiga hal; (a) Wa’d mengikat yang menghubungkan kedua jual beli SBS antar Bank Syariah dan Bank Indonesia, (b) pembatasan waktu kepemilikan jual beli SBS, dan (c) pemanfaatan kepemilikan SBS berbatas waktu. (2) Terdapat relevansi antara Hadis pelarangan multi akad bay’ataini fi bay’ah dengan akad Al-Bai’ ma’a al-Wa’d bi al-Syira’ melalui ‘illat ribā. Sehingga, DSN-MUI sangat perlu untuk kembali merevisi fatwa PLJPS dengan memuat Hadis pelarangan bay’ataini fi bay’ah tersebut, lalu menjadikannya pertimbangan hukum dengan melihat kepada berbagai pemaknaan para ulama serta kesepakatan mereka mengenainya. Dengan adanya Hadis tersebut sebagai dasar pertimbangan hukum, DSN-MUI dapat memberikan batasan-batasan yang lebih jelas dan detail pada ketentuan akad Al-Bai’ ma’a al-Wa’d bi al-Syira’ dalam fatwa tersebut yang berbasis pada Hadis larangan multi akad, bay’ataini fi bay’ah.