dc.description.abstract | Muhammad Ihsan, 2020. “Analisis Penjualan Knalpot Brong di Kota Samarinda: Studi Hukum Positif dan Hukum Islam”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Ashar Pagala, M.H.I selaku pembimbing I dan Aulia Rachman, Lc., M.H selaku pembimbing II.
Latar belakang dalam penelitian ini yaitu mengkaji tentang penjualan knalpot brong di Kota Samarinda dengan fokus pada perspektif hukum positif dan hukum Islam. Adanya knalpot brong menjadikan ketidaksesuaian antara jenis knalpot dengan sepeda motor yang semestinya, di mana dapat menimbulkan keluhan dari masyarakat sekitar dan tantangan bagi penegakan hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui terkait praktik penjualan knalpot brong, setelah itu dianalisis menggunakan hukum positif dan hukum Islam.
Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu yuridis-empiris, dengan pendekatan sosiologi (sociological approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan studi Islam. Objek penelitian ini yaitu knalpot brong dan subjeknya yaitu penjual knalpot (pelaku usaha). Sumber data yang akan digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan atau verifikasi kesimpulan.
Berdasarkan praktik penjualan knalpot brong di Kota Samarinda, ditemukan bahwa pelaku usaha menjual knalpot brong secara bebas kepada siapa saja yang ingin membeli, baik dari kalangan pembalap maupun masyarakat umum. Sistem transaksi jual beli dapat dilakukan secara offline ataupun online. Dampak positif dari penggunaan knalpot brong di sirkuit balap resmi meliputi peningkatan akselerasi pada kendaraan dan efisiensi pada mesin lebih baik. Namun, dampak negatifnya adalah penggunaan knalpot brong pada jalan raya mengakibatkan polusi suara, risiko sanksi hukum, dan gangguan ketertiban umum. Berdasarkan praktik penjualan knalpot brong di Kota Samarinda, penjualan tersebut belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, khususnya pada Pasal 4 dan Pasal 8 Ayat (1) tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam hukum Islam, jual beli knalpot brong hukumnya adalah sah bagi pembalap jika digunakan di sirkuit balap. Selain rukun dan syarat jual beli terpenuhi, juga mendatangkan kemaslahatan bagi penjual dan pembeli. Namun, penjualan knalpot brong di Kota Samarinda belum sesuai syariat Islam dikarenakan diperjualbebaskan kepada siapa saja yang ingin membeli. Maka hukum penjualan knalpot brong adalah sah dan diperbolehkan dengan syarat ketentuan yang berlaku, semisal untuk pembalap resmi di sirkuit balap. | en_US |