Show simple item record

dc.contributor.authorFEBRIAN, MUH AUREL
dc.date.accessioned2025-08-04T01:34:35Z
dc.date.available2025-08-04T01:34:35Z
dc.date.issued2024-06
dc.identifier.issnissn
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/5129
dc.description.abstractMuh Aurel Febrian, 2017. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Joki Game Mobile Legend di Samarinda”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I. selaku Pembimbing I, dan Ibu Yanti Haryani, S.H.I, M.H. selaku Pembimbing II. Perkembangan zaman semakin modern, menjadikan kompetisi dan gengsi dalam segala lapisan kehidupan, salah satunya yaitu pada dunia game online. Banyak para gamers baik pemula atau pro player ingin diakui kehebatannya, sehingga munculnya model transaksi sewa jasa dalam menaikkan level pada akun game online. Namun demikian, pada kenyataannya transaksi sewa jasa ini menunjukkan adanya kecurangan yaitu dalam bentuk manipulasi dari hasil prestasi orang lain yang merupakan sebuah pelanggaran terhadap ketentuan dan aturan dari pihak pengembang game online. Penelitian ini bertujuan yang pertama: untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap joki Mobile Legend di Samarinda. Kedua: untuk mengetahui pandangan hukum Islam penyelesaian risiko dalam sewa joki pada game Mobile Legend di Samarinda. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang berlangsung di masyarakat atau lapangan, atau pun jenis penelitian yang mempelajari fenomena dalam lingkungannya yang alamiah. Untuk itu, data primernya adalah data yang berasal dari lapangan. Berdasarkan hasil penelitian ini, yaitu dalam praktik transaksi jasa joki ranked game online Mobile Legends, penulis akan menganalisis transaksi jasa joki ranked game online Mobile Legends dengan perspektif Hukum Islam. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti adalah dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data-data yang digunakan adalah pengumpulan data, memasukkan data, menganalisis data, dan kesimpulan. Hasil yang dapat diperoleh dari penelitian ini adalah: pertama, merupakan transaksi yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Karena hal ini dengan tujuan untuk memanipulasi suatu pekerjaan yang tidak baik. Dalam Islam, dianjurkan untuk tolong-menolong dalam kebaikan, tetapi pada kenyataannya pada penelitian kali ini dengan pemalsuan identitas atau bukan hasil dari prestasi diri sendiri dengan menaikkan akun game online orang lain tentu dilarang karena termasuk tolong-menolong dalam kejelekan. Kedua, proses pertanggungjawaban wanprestasi sudah sesuai dengan hukum Islam karena pihak jasa joki game beriktikad baik dan memberikan ganti rugi atau kompensasi.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectHukum Islam, Jasa Joki, Game Online, Mobile Legend, Wanprestasi.en_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JOKI GAME MOBILE LEGEND DI SAMARINDAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record