dc.description.abstract | Deasta Rini, 2020. “Akad Kerjasama Badan Usaha Milik Desa Liang dengan Penginapan Dayang Kahala 2 dalam Perspektif Fikih Muamalah (Studi Kasus di Desa Liang Kecamatan Kota Bangun)”. Skripsi, Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Tahun 2024. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Prof. Dr. Bambang Iswanto, M.H. dan Ibu Yanti Haryani, S.H.I., M.H.
Latar belakang penelitian ini yaitu adanya kerjasama antara BUMDes dengan penginapan yang belum terlihat jelas apakah sudah sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Akad ini tidak hanya harus adil dan transparan, tetapi juga harus memperhatikan pembagian keuntungan, manajemen risiko, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Rumusan masalah dari penelitian ini: pertama, bagaimana praktik kerjasama BUMDes dengan penginapan Dayang Kahala 2; kedua, bagaimana akad kerjasama tersebut dalam perspektif fikih muamalah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Subjek penelitian ini adalah ketua BUMDes dan pemilik penginapan, objek penelitian ini adalah BUMDes dan penginapan. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan melakukan observasi terlebih dahulu, kemudian melakukan wawancara dan dokumentasi sebagai bukti. Teknik analisis data yang peneliti gunakan adalah analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini: pertama, BUMDes menginvestasikan uang kepada penginapan Dayang Kahala 2 dengan pembagian presentase dari hasil keuntungan. Pihak kedua memberikan royalti kepada pihak pertama untuk PADes Liang sebesar 10% dari jumlah penghasilan bersih penginapan. Sistem perjanjiannya ditulis dalam surat kontrak sehingga apabila terjadi kerugian terhadap usaha penginapan, investasi yang sudah diberikan pihak pertama tercatat sebagai utang dari pihak kedua dan harus melunasinya. Kedua, sistem kerjasama yang diterapkan antara BUMDes dengan penginapan ini termasuk ke dalam syirkah mudharabah, dan dilihat dari rukun maupun syarat sudah sesuai dengan akad musyarakah, yang mana pelaku akad adalah ketua BUMDes dan pemilik penginapan, objeknya yaitu BUMDes dan penginapan. Untuk nisbah, pihak kedua memberikan royalti kepada pihak pertama untuk PADes Liang sebesar 10% dari jumlah penghasilan bersih penginapan. Namun, dalam perjanjian BUMDes dengan penginapan, jika terjadi kerugian terhadap usaha maka tercatat sebagai utang dari pihak kedua, sedangkan dalam ketentuan musyarakah kerugian ditanggung bersama. | en_US |