Praktik Usaha Budidaya Sarang Burung Walet Di Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Abstract
ABSTRAK
Ahmad Rifani, 2017. Praktik Usaha Budidaya Sarang Burung Walet Di Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Skripsi, Jurusan Muamalah Fakultas Syaria’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Drs. Materan, M.HI dan Suwardi Sagama, S.H. M.H.
Latar belakang penelitian ini ialah praktik usaha budidaya sarang burung walet di Kec. Sangkulirang Kab. Kutai Timur, yang lokasi bangunan sarang burung walet tersebut berada dekat dengan pemukiman warga. Sehingga masyarakat sekitar bangunan sarang burung walet tersebut merasakan dampak negatif seperti gangguan suara, pencemaran limbah padat (kotoran), dan gangguan terhadap kesehatan lingkungan maupun masyarakat sekitar. Permasalahan tersebut akan dikaji berdasarkan hukum positif yakni Perda Kab. Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dan dikaji berdasarkan hukum Islam terkait hak dan kewajiban seorang individu terhadap tetangganya.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik usaha budidaya sarang burung walet di Kec. Sangkulirang Kab. Kutai Timur perspektif hukum positif? 2) Apa saja dampak-dampak yang ditimbulkan oleh usaha budidaya sarang burung walet di Kec. Sangkulirang Kab. Kutai Timur? 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik usaha budidaya sarang burung walet di Kec Sangkulirang Kab. Kutai Timur?.
Penelitian ini ialah penelitian hukum normatif empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data-data yang telah terkumpul dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengusaha sarang burung walet di Kec. Sangkulirang Kab. Kutai Timur rata-rata tidak memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan Perda Kab. Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Hal tersebut dikarenakan para pengusaha tidak mengetahui perda terkait sebab belum pernah disosialisasikan dan pembinaan serta pengawasan usaha sarang burung walet oleh pemerintah daerah Kab. Kutai Timur yang kurang maksimal, dikarenakan kurangnya kerja sama antara pihak pemerintah daerah dengan pemerintah di Kec. Sangkulirang. Dalam hasil penelitian ini, juga ditemukan bahwa bangunan sarang burung walet di Kec. Sangkulirang Kab. Kutai Timur yang berada dekat dengan pemukiman warga menimbulkan dampa negatif terhadap masyarakat sekitarnya seperti gangguan suara, pencemaran limbah padat (kotoran), dan ancaman gangguan kesehatan lingkungan maupun masyarakat sekitar. Berdasarkan tinjauan hukum Islam terhadap dampak-dampak negatif yang ditimbulkan, praktik usaha budidaya sarang burung walet di Kec. Sangkulirang tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam yang menjunjung tinggi keamanan, kenyamanan dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat atau bertetangga serta bertentangan dengan konsep kemaslahatan sebagai tujuan utama hukum Islam dengan meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan atau kemudharatan.