TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI BIBIT IKAN LELE SECARA BORONGAN DI DESA SEMAYANG KECAMATAN KENOHAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Abstract
Mujibus Sholihin, 2023. “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Jual Beli Bibit Ikan Lele Secara Borongan di Desa Semayang Kecamatan Kenohan Kabupaten Kutai Kartanegara”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah (FASYA), Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Iskandar, M.Ag selaku dosen pembimbing I dan Bapak Muhammad Idzhar, Lc., M.H selaku dosen pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktek jual beli bibit ikan lele secara borongan. Dalam proses penjualan bibit lele, mereka menentukan harga dari hitungan per ekor, namun dalam pelaksanaannya mereka tidak menghitung per ekor tetapi dengan cara menggunakan sistem borongan per ember besar. Dalam hal ini terdapat adanya unsur penyimpangan dalam praktek dan mekanisme jual beli yang ditentukan oleh Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktek jual beli bibit lele dengan sistem borongan di Desa Semayang Kec. Kenohan Kab. Kukar? Dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik jual beli bibit lele dengan sistem borongan di Desa Semayang Kec. Kenohan Kab. Kutai Kukar?
Dalam penelitian ini jenis penelitian yang dipakai penyusun adalah penelitian lapangan (field research), dan sifat penelitiannya adalah deskriptif. Untuk melakukan pendekatan penelitian, penyusun menggunakan pendekatan normatif. Adapun langkah-langkah dalam teknik pengumpulan data adalah dengan observasi, wawancara, dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan cara berpikir deduktif dan induktif.
Hasil penelitian yang peneliti simpulkan bahwa, penjualan bibit lele di Desa Semayang menggunakan sistem borongan. Dalam prakteknya, pembeli belum mengetahui secara pasti berapa jumlah bibit lele yang mati atau cacat setelah dimasukkan di dalam ember besar. Akan tetapi, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap penjual ataupun pembeli, karena antara kedua pihak tersebut sama-sama rela. Hal ini dilakukan karena sudah menjadi kebiasaan sejak dulu (‘urf). Menurut tinjauan fiqh muamalah, ‘urf dalam jual beli itu diperbolehkan seperti yang dijelaskan dalam Qur’an surah Al-Hajj ayat 78, maka praktik jual beli bibit lele secara borongan yang dilakukan di Desa Semayang dipandang sah dalam hukum Islam.