dc.description.abstract | Muhammad Oktafyan Saputra, 2020. “Kesadaran Hukum Pedagang Pentol Pinggir Jalan Terhadap Pentingnya Sertifikat Halal di Samarinda Seberang.” Skripsi, Jurusan Muamalah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penulisan ini dibimbing oleh Bapak Prof. Dr. Bambang Iswanto, M.H. selaku dosen pembimbing I dan Ibu Vivit Fitriyanti, M.S.I. selaku dosen pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa fakta bahwa bisnis-bisnis yang dijalankan oleh pedagang pentol di Samarinda Seberang masih mengabaikan pentingnya untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan oleh para pedagang pentol pinggir jalan ini masih belum memenuhi standar kehalalan. Maka dari itu, untuk menjamin kepastian hukum atas perlindungan bagi pemakai produk makanan yang berasal dari produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan berlakunya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (yang disebut dengan UU JPH). Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tingkat kesadaran pedagang pentol pinggir jalan di Samarinda Seberang terhadap pentingnya sertifikat halal.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut akan dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Adapun responden dalam penelitian ini adalah pedagang pentol dan konsumen yang berada di Kecamatan Samarinda Seberang. Jumlahnya sebanyak 5 pedagang pentol dan 10 konsumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari kelima pedagang pentol pinggir jalan yang berada di Samarinda Seberang, masih belum mendaftarkan sertifikat halal pada produknya dikarenakan ada beberapa masalah utama yang dialami kelima pedagang pentol tersebut seperti, kurangnya pemahaman tentang pentingnya sertifikat halal, tidak pernah mendapatkan sosialisasi, adapun yang tidak tahu harus ke mana untuk mendaftarkan sertifikat halal serta biaya yang harus dikeluarkan. Adapun persepsi 10 konsumen yang peneliti teliti yaitu bahwa 5 dari 10 konsumen memiliki sedikit keraguan terhadap pentol yang tidak memiliki sertifikat. Sementara itu, 5 konsumen lainnya beranggapan bahwa sertifikat halal tidak terlalu berpengaruh signifikan karena konsumen beranggapan bahwa selama mereka tahu bahan pokok yang digunakan itu halal. Dan dampak yang didapat oleh konsumen pada produk tersebut tidak terlalu berdampak karena konsumen banyak yang tidak memperhatikan atau mempermasalahkan tentang sertifikat halal karena bagi mereka jika produk tersebut menggunakan daging ayam, sapi maupun ikan itu tandanya produk tersebut halal. | en_US |