Show simple item record

dc.contributor.authorWAHYUNI, RIKA
dc.date.accessioned2025-08-07T02:27:10Z
dc.date.available2025-08-07T02:27:10Z
dc.date.issued2024-10
dc.identifier.issnissn
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/5155
dc.description.abstractRika Wahyuni, 2024. “Praktik Buzzer Orderan Fiktif di Platform E-Commerce Shopee (Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Lilik Andar Yuni, S.H.I., M.Si., dan Sulung Najmawati Zakiyya, S.Sy., M.H. selaku pembimbing II. Latar belakang masalah dalam penelitian ini bahwa pada jual beli online kepercayaan konsumen terletak pada ulasan dan rating produk untuk menentukan kualitas produk. Sehingga para pelaku usaha gencar melakukan promosi guna meningkatkan rating dan ulasan produk. Dari hal ini kemudian muncul praktik buzzer orderan fiktif sebagai suatu praktik pemasaran yang berpotensi merugikan konsumen dengan memanipulasi ulasan dan rating produk yang dibantu dengan pihak ketiga sebagai buzzer yang melakukan orderan fiktif. Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan pemahaman terkait bagaimana mekanisme praktik tersebut dan bagaimana praktik tersebut dalam analisis hukum ekonomi syariah dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan sumber data primer dari hasil observasi dan wawancara dan sumber data sekunder dari hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta artikel dan jurnal yang relevan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Serta teknis analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik model interaktif untuk menganalisis data hasil penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah: 1.Bahwa mekanisme praktik buzzer orderan fiktif di platform e-commerce Shopee dilakukan dengan memanipulasi data penjualan, ulasan, dan rating produk menggunakan buzzer. Praktik ini termasuk praktik yang merugikan konsumen dan penjual lainnya, karena menciptakan lingkungan e-commerce yang tidak adil serta merusak kepercayaan terhadap sistem rating dan ulasan di platform e-commerce sebab adanya unsur manipulasi dalam praktik tersebut. 2.Bahwa praktik buzzer orderan fiktif di platform e-commerce Shopee dari perspektif etika bisnis Islam adalah tidak sah dan tidak boleh dilakukan karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan tadlis (penipuan). Kemudian dari perspektif UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, praktik ini bertentangan dengan pasal-pasal dalam UU tersebut dalam hal pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, dan termasuk perbuatan yang dilarang dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectBuzzer, Orderan Fiktif, Shopee, Hukum Ekonomi Syariah, Perlindungan Konsumen.en_US
dc.titlePRAKTIK BUZZER ORDERAN FIKTIF DI PLATFORM E-COMMERCE SHOPEE (PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record