TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PADA KERUSAKAN JALAN DI DESA MUARA KEDANG KECAMATAN BONGAN PERSPEKTIF FIQH SIYASAH SYAR’IYYAH
Abstract
Laili Amaliah, 2024, “Tanggung Jawab Pemerintah Pada Kerusakan Jalan di Desa Muara Kedang Kecamatan Bongan Perspektif Fiqh Siyasah Syar’iyyah”, Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. H. Abnan Pancasilawati selaku pembimbing I dan Bapak Dr. Iskandar, M.Ag. sebagai dosen pembimbing II.
Penelitian ini dilakukan karena kerusakan jalan dari tahun ke tahun belum ada perbaikan. Permasalahan yang diteliti adalah tanggung jawab pemerintah dalam menangani kerusakan jalan dalam pandangan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 14 ayat (1) dan (2) dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah observasi, wawancara, serta dokumentasi. Narasumber penelitian ini adalah pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional, dan Pemerintah Desa Muara Kedang Kecamatan Bongan, serta masyarakat lokal dan umum yang menjadi responden terhadap kerusakan jalan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi jalan di Desa Muara Kedang berlubang banyak dan besar, terdapat retak peretakan, dan berdebu jika musim kemarau. Tanggung jawab pemerintah terhadap kerusakan jalan di Desa Muara Kedang belum bisa terlaksana dan masih menunggu beberapa anggaran yang akan dialokasikan. Adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah pada penanganan kerusakan jalan yaitu melakukan pengecekan atau pemantauan pada jalan yang mengalami kerusakan, tetapi tindakan tersebut belum bisa terlaksana karena beberapa anggaran untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan teralihkan pada fokus pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah, hal ini dapat dikatakan masih jauh dari kemaslahatan umat, sesuai dengan pemikiran Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bahwa seorang pemimpin merupakan pelayan untuk masyarakatnya. Ditinjau sejauh mana pemerintah bertanggung jawab atas kerusakan jalan berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 14 ayat (1) dan (2) dalam menjalankan kewajiban dan kewenangannya sebagai penyelenggara jalan.