KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA TERHADAP MAKANAN YANG BERSERTIFIKASI HALAL (Studi Kasus Warung Makan di Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu)
Abstract
Muhammad Al-Azhar, 2020. “Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Terhadap Makanan yang Bersertifikat Halal (Studi Kasus Warung Makan di Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu)”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Prof. Dr. Bambang Iswanto, M.H selaku pembimbing I dan H. Aulia Rachman, Lc., M.H selaku pembimbing II.
Latar belakang dari penelitian ini adalah terdapat permasalahan yang ada di Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu yaitu bermayoritaskan masyarakat nonmuslim bahkan banyak pelaku usaha yang nonmuslim dan banyak juga pelaku usaha muslim yang belum mempunyai produk halal serta dengan minimnya penelitian di Kecamatan Long Bagun tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesadaran hukum pelaku usaha berdasarkan prinsip keadilan dan sesuai dengan syariat dalam Islam, serta untuk memahami hak dan kewajiban dalam berdagang para pelaku usaha yang ada di Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu.
Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis metode kualitatif dengan pendekatan metode normatif empiris. Adapun subjek dalam penelitian ini merupakan pemilik warung, Kemenag serta MUI analisis kesadaran hukum pelaku usaha terhadap makanan yang bersertifikat halal (studi kasus warung makan di Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Kemudian teknik analisis yang digunakan adalah dengan memilih dan memutuskan data yang dikumpulkan, lalu disajikan dalam bentuk informasi naratif kemudian menarik kesimpulan dari data-data yang telah diperoleh.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum pelaku usaha masih belum maksimal karena berdasarkan hasil penelitian dari 6 responden dapat dikatakan pelaku usaha di Kecamatan Long Bagun masih kurang sadar akan pentingnya sertifikat halal bagi produk makanan yang diolahnya, belum ada satupun yang mendaftarkan sertifikat halal. Dan juga adanya faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum dalam pendaftaran sertifikat halal di Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu ini karena rendahnya pengetahuan terkait sertifikat halal, serta belum maksimalnya peran lembaga pemerintah dalam melakukan sosialisasi terkait sertifikat halal.