TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG KEBERADAAN LOKALISASI PEKERJA SEKS KOMERSIAL DAN PENGARUHYA TERHADAP PRILAKU REMAJA (STUDI DI KM 10 LOA JANAN KUTAI KARTANEGARA )
Abstract
Abdullah As’ad, 2021. “Tinjauan Hukum Islam tentang Keberadaan Lokalisasi Pekerja Seks Komersial dan Pengaruhnya terhadap Perilaku Remaja (Studi di Km 10 Loa Janan Kutai Kartanegara)”. Tesis, Program Studi Hukum Keluarga, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Prof. Alfitri, M.Ag, LLM, Ph.D sebagai pembimbing I dan Dr. Azhar Pangala, M.HI sebagai pembimbing II.
Masa remaja merupakan masa yang penting, karena ini merupakan masa peralihan, masa mencari jati diri, di mana individu menginginkan kebebasan, mencoba sesuatu yang baru, dan mudah terpengaruh, atau disebut dengan masa yang labil. Dengan adanya lokalisasi Km 10 Loa Janan yang letak awalnya jauh dari lingkungan masyarakat, sekarang sudah berubah berdampingan dengan rumah penduduk, maka tidak menutup kemungkinan akan memberikan dampak moral untuk remaja yang tinggal di lingkungan sekitar lokalisasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum perizinan lokalisasi Km 10 Loa Janan serta bagaimana hukum Islam memandang keberadaan lokalisasi pekerja seks komersial dan mengetahui dampak bagi remaja terhadap keberadaan lokalisasi.
Adapun penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, di mana penelitian ini dilakukan untuk memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan cara terjun langsung ke lapangan. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data diperoleh dengan menggunakan teknik purposive sampling dan accidental sampling.
Hasil penelitian disimpulkan bahwa: 1) Perizinan keberadaan lokalisasi, Dinas Sosial tidak pernah memberikan izin praktek prostitusi di seluruh tempat lokalisasi prostitusi di Kutai Kartanegara. Lokalisasi merupakan tempat aktivitas prostitusi. Prostitusi di Indonesia dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 506, dan Pasal 284. 2) Dampak bagi remaja yang ditimbulkan dari adanya lokalisasi Km 10 yaitu berdampak terhadap moral remaja, perkembangan sosial, dan psikologinya. 3) Dalam hukum Islam, prostitusi merupakan dosa besar sehingga tindakan prostitusi dilarang. Larangan tersebut tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra’ (17:32), Q.S. An-Nisa (24:33), dan Q.S. An-Nur (24:2). Hukuman bagi para pelaku prostitusi dalam hukum Islam yaitu jilid dan rajam.