Kesadaran Hukum Antara Ahli waris dan Nazhir dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf di Sekolah Miftahul Ulum Anggana
Abstract
ABSTRAK
Elysa Susanty, 13.1202.0071. “Kesadaran Hukum Antara Ahli waris dan Nazhir dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf di Sekolah Miftahul Ulum Anggana (dalam Perspektif Hukum Positif). Skripsi, Jurusan Muamalah Fakultas Syariah dan Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Moh. Mahrus, M.HI dan Dr. Lilik Andaryuni, M.SI
Latar belakang penelitian ini dilakukan di Sekolah Miftahul Ulum Anggana untuk mengetahui bagaimana pola penyelesaian sengketa tanah wakaf yang terjadi di Sekolah Miftahul Ulum Anggana dan apakah pihak yang terlibat sengketa tersebut memahami aturan perwakafan sesuai Hukum Islam dan UURI Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data dalam penelitian ini berasal dari pihak-pihak yang bersangkutan dalam penyelesaian sengketa tanah wakaf yaitu ahli waris, nazhir, pengurus sekolah Miftahul Ulum Anggana dan kepala KUA kecamatan Anggana selaku PPAIW. Adapun teknik dalam pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil data yang dikumpulkan tersebut kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah, pertama bahwa pola penyelesaian sengketa tanah wakaf Madrasah Miftahul Ulum Anggana dengan pola Negosiasi. Namun, hasil kesepakatan dari perdamaian tersebut pihak Nazhir memberikan bayaran atas tanah wakaf yang telah diwakafkan untuk Madrasah Miftahul Ulum kepada ahli waris, yang dalam hal ini bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 225 ayat (1) dan Pasal 40 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kedua, Pada dasarnya kesadaran hukum ahli waris dalam penyelesaian sengketa tanah wakaf Miftahul Ulum Anggana cukup baik. Hal ini dilihat dari ahli waris telah memahami bahwa tanah yang sudah diwakafkan tidak boleh ditarik kembali. Padahal ahli waris sendiri telah mengetahui bahwa tanah wakaf tersebut sudah memiliki sertifikat wakaf yang sah. Sedangkan kesadaran hukum dari Nazhir dapat dikatakan sudah sangat baik. Dalam hal ini Nazhir telah memahami hukum perwakafan dan Nazhir sudah bersikap dan berperilaku sesuai hukum yang telah ada.