Problematika Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Terhadap Uji Kualitas Air Di Kelurahan Bukuan Kota Samarinda (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam)
Abstract
ABSTRAK
Diah Ayu Arifah, 2017. Problematika Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Terhadap Uji Kualitas Air Di Kelurahan Bukuan Kota Samarinda (Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam). Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Hj. Darmawati, M.Hum dan Dewi Maryah, SH. MH.
Kebutuhan manusia yang sangat mendasar adalah mengenai makanan dan minuman karena berpengaruh terhadap eksistensi dan ketahanan hidup manusia. Karena perbedaan antara kebutuhan dan keinginan itulah yang membuat manusia sangat selektif dan berhati-hati dalam memilih kebutuhannya terutama yang berkaitan dengan minuman. Minuman yang akan dikonsumsi tersesut harus memenuhi atau mencukupi persyaratan seperti aman, bersih, dan halal. Untuk persyaratan depot air minum isi ulang sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, sedangkan untuk pengawasannya dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum. Selain itu untuk menjaga keamanan para konsumen penulis juga merujuk kepada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan konsumen.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dimana penulis mencari data dengan observasi dan wawancara kepada pihak yang bersangkutan (petugas Puskesmas dan pelaku usaha). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris, dimana penulis menganalisis berdasarkan perundangan-undangan serta aplikasi dalam masyarakat.
Dalam penelitian ini dapat diketahui bahwa ternyata banyak depot air minum yang belum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dari 27 depot air minum isi ulang yang ada di Kelurahan Bukuan hanya 8 depot saja yang memenuhi syarat kualitas air minum. Lalu 4 depot air minum telah melakukan inspeksi dan tidak memenuhi syarat, dan 15 lainnya tidak melakukan inspeksi dan tidak memenuhi syarat .dalam tinajuan hukum Islam mengkonsumsi sesuatu yang
belum tentu halal. Dalam pandangan hukum Islam, mengenai makanan dan minuman halal disebutkan Al-Qur‟an surah Al-Baqarah: 168, dan Al-Qur‟an surah Al-Maidah: 88, serta Hadits Nabi. Allah memerintahkan agar kita mengkonsumsi makanan yang halal dan baik. Dan memiliki sertifikasi halal untuk sebuah usaha itu wajib apalagi berkaitan dengan makanan-minuman.