KESADARAN HUKUM PELAKU USAHA INDUSTRI RUMAH TANGGA MAKANAN RINGAN BERKEMASAN TERHADAP SERTIFIKASI HALAL DI KECAMATAN SAMARINDA ULU
Abstract
Riya Oktaviyanti, 2021. “Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Makanan Ringan Berkemasan Terhadap Sertifikasi Halal di Kecamatan Samarinda Ulu”. Skripsi, Jurusan Muamalah, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Alfitri, M.Ag, LLM, Ph.D selaku pembimbing I dan Ibu Maisyarah Rahmi Hs, Lc., M.A., Ph.D selaku pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya produk makanan ringan berkemasan yang tidak berlabel halal beredar di pasaran. Makanan ringan berkemasan tak terlepas dari wajibnya sertifikasi halal. Pentingnya kejelasan status halal dalam produk pangan menjadi kebutuhan khususnya bagi masyarakat muslim. Hal tersebut menjadi hal yang menarik bagi penulis untuk diteliti lebih lanjut guna mengetahui bagaimana kesadaran hukum pelaku usaha industri rumah tangga makanan ringan berkemasan di Kecamatan Samarinda Ulu serta apa yang mendorong dan menghambat pelaku usaha industri rumah tangga makanan ringan berkemasan di Kecamatan Samarinda Ulu dalam mendaftarkan sertifikasi halal.
Metode yang digunakan adalah penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Subjek dalam penelitian ini adalah para pelaku usaha industri kecil menengah makanan ringan berkemasan di Kecamatan Samarinda Ulu. Objek penelitian ini mengenai kesadaran hukum pelaku usaha industri rumah tangga makanan ringan. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, memaparkan, dan menganalisa hasil dari penelitian yang telah dilakukan oleh penulis.
Hasil dari penelitian ini bahwasanya para pelaku usaha industri kecil menengah makanan ringan berkemasan di Kecamatan Samarinda Ulu jika dilihat dari indikator kesadaran hukum yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk mendaftarkan produk makanan ringan berkemasan yang dipasarkan masih terbilang belum sadar karena sebagian besar dari pelaku usaha industri rumah tangga makanan ringan berkemasan tidak mengetahui keberadaan regulasi dan tidak memahami isi regulasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Kemudian beralih ke faktor-faktor yang mendorong dan menghambat dalam mendaftarkan sertifikasi halal, yang menyebabkan indikasi kesadaran hukum pelaku usaha. Faktor yang mendorong yakni takut akan sanksi hukum dan rasa tidak ingin menipu konsumen, sedangkan faktor yang menghambat yakni faktor ekonomi dan birokrasi yang dianggap rumit.