Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Pungutan Liar dalam Jual Beli Premium di SPBU Kampung Pinang dan SPBU KUD KOPTA Kota Samarinda
Abstract
ABSTRAK
Julianur, 2017. Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Pungutan Liar dalam Jual Beli Premium di SPBU Kampung Pinang dan SPBU KUD KOPTA Kota Samarinda. Skripsi, Jurusan Muamalah Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Akhmad Haries, M.S.I dan Hervina, S.HI, M.Ag.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pungutan liar yang dilakukan operator di SPBU Kampung Pinang dan SPBU KUD KOPTA Kota Samarinda. Jual beli sebagai kegiatan yang diperbolehkan dalam Islam akan dapat rusak atau haram manakala terdapat hal-hal yang dapat merusak rukun maupun syaratnya. Dalam penelitian ini diajukan dua rumusan masalah yakni bagaimana praktek jual beli premium di SPBU Kampung Pinang dan SPBU KUD KOPTA Kota Samarinda dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktek pungutan liar dalam jual beli premium di SPBU Kampung Pinang dan SPBU KUD KOPTA Kota Samarinda.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris yang mana pengumpulan data penelitian dihimpun melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif dengan pola pikir induktif.
Praktik jual beli premium menggunakan jeriken dan motor tangki di SPBU Kampung Pinang dan SPBU KUD KOPTA Kota Samarinda, dilaksanakan oleh penjual (operator) dan pembeli. Dalam prakteknya, operator meminta sejumlah uang sebagai upah mengisikan premium kepada pembeli dengan dua sistem yang dilakukan operator dalam meminta sejumlah uang tambahan terhadap jual beli premium yang menggunakan jeriken (pungli). Yang pertama praktek yang dilakukan dengan pengurangan takaran premium yang dibayarkan oleh pembeli. dan yang kedua praktek yang dilakukan dengan takaran yang pas namun pembeli dikenakan sejumlah biaya tambahan pembayaran. Sedangkan di SPBU KUD KOPTA hanya menerapkan sistem yang kedua seperti yang diatas. Dalam pandangan hukum Islam, praktek jual beli premium (jeriken) di SPBU Kampung Pinang dan SPBU KUD KOPTA itu termasuk daripada merupakan jual beli yang sah tapi terlarang. Sahnya dalam arti disepakati oleh kedua pihak antara penjual dan pembeli, tapi dari segi hukumnya terlarang karena ada praktek pungutan liar didalamnya.