PENEGAKAN HUKUM TILANG ELEKTRONIK (E-TLE) DI KOTA SAMARINDA: TANTANGAN DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN MASYARAKAT DAN SOLUSINYA
Abstract
Sahrani, 2020. “Penegakan Hukum Tilang Elektronik (E-TLE) di Kota Samarinda: Tantangan dalam Meningkatkan Kepatuhan Masyarakat dan Solusinya”. Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Bapak Dr. H. Ahkmad Haries, S.Ag., M.Si., dan Pembimbing II Ibu Yanti Haryani, S.H.I., M.H.
Penelitian ini dilatarbelakangi banyaknya kasus pelanggaran lalu lintas di Kota Samarinda setelah diterapkannya sistem tilang elektronik (E-TLE). Tercatat sebanyak 2.920 kendaraan telah melanggar E-TLE dan berakhir dengan pemblokiran STNK sejak awal penerapan pada tahun 2023. Dasar hukum penerapan sistem E-TLE terdapat di Pasal 272 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang di mana tujuan penerapan E-TLE dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan masyarakat dalam penegakan hukum lalu lintas. Namun, meskipun E-TLE telah diterapkan, masih banyak angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, serta banyak STNK kendaraan yang diblokir akibat pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan E-TLE belum sepenuhnya tercapai. Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, mengetahui tingkat kepatuhan masyarakat terhadap E-TLE; kedua, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi penegak hukum dalam meningkatkan kepatuhan; dan ketiga, merumuskan solusi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat di Kota Samarinda.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi literatur terkait. Teknik analisis data meliputi pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap E-TLE masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum dan rendahnya kesadaran serta pemahaman masyarakat terhadap hukum. Tantangan yang dihadapi meliputi masalah pada sistem E-TLE dan kurangnya kesadaran masyarakat. Solusi yang diusulkan mencakup peningkatan sosialisasi dan edukasi, pengembangan infrastruktur, serta kolaborasi antara berbagai pihak.