dc.description.abstract | Ahmad Syaifudin Majid, 2020. “Penerapan Prinsip Bisnis Syariah pada Pelaku Usaha Coffee Shop di Kecamatan Loa Janan.” Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penulisan ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Murjani, S.Ag., S.H., M.H. selaku pembimbing I dan Ibu Yanti Haryani, S.H.I., M.H. selaku pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengamatan penulis terhadap penerapan prinsip bisnis syariah pada pelaku usaha coffee shop di Kecamatan Loa Janan yang belum bisa diterapkan secara maksimal oleh pelaku usaha dikarenakan kurangnya pengetahuan akademis dan agama para pelaku usaha serta kurangnya sosialisasi dari dinas terkait. Penelitian ini bertujuan menemukan jawaban. Pertama, bagaimana pemahaman pelaku usaha coffee shop terhadap prinsip bisnis syariah. Kedua, bagaimana implementasi prinsip bisnis syariah dalam menjalankan bisnis coffee shop.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris atau field research (penelitian lapangan). Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi.
Kesimpulan dari penelitian ini ditemukan bahwa: Pertama, pemahaman pelaku usaha coffee shop di Kecamatan Loa Janan tentang prinsip bisnis syariah masih belum maksimal, hal ini dapat diindikasikan dari keterangan para narasumber dan kurangnya pengetahuan akademis dari para pelaku usaha. Kedua, beberapa prinsip bisnis syariah terimplementasi sesuai dengan indikator penulis, dapat dilihat dari pernyataan yang ditujukan peneliti, yaitu: produk yang diperjualbelikan belum sesuai dengan indikator kehalalan yang peneliti maksud, tidak melakukan monopoli pasar yang bertujuan memperkaya diri dan hanya mencari kecukupan saja, bertanggung jawab atas barang yang mereka perjualbelikan, hubungan tanggung jawab antara individu dengan masyarakat sudah terjalankan, dilihat dengan banyaknya respon masyarakat yang merasa aman karena adanya coffee shop yang buka hingga dini hari, cara mereka melayani dengan adil, namun dalam poin ini pelaku usaha coffee shop belum menerapkannya. | en_US |