PENYEBAB TIDAK DILAKUKANNYA PEMBERHENTIAN SEMENTARA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSTATUS TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH
Abstract
Dita Aprilia Nur Faras, 2023. Penyebab Tidak Dilakukannya Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil yang Berstatus Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Fikih Jinayah. Skripsi, Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Dr. Hj. Abnan Pancasilawati, M.Ag selaku pembimbing I dan Ibu Dewi Maryah, S.H., M.H., selaku pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini berawal dari kasus tidak dilakukannya pemberhentian sementara kepada Pegawai Negeri Sipil yang berstatus tersangka tindak pidana dan hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengetahui penyebab tidak dilakukannya pemberhentian sementara kepada Pegawai Negeri Sipil tersebut dan untuk mengetahui dari sudut pandang Fikih Jinayah terhadap tidak dilakukannya pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil yang berstatus tindak pidana korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab tidak dilakukannya pemberhentian sementara terhadap Pegawai Negeri Sipil yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi dalam perspektif Fikih Jinayah.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan menggunakan metode kualitatif. Adapun sumber hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer berupa salinan putusan dan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan lainnya. Bahan hukum sekunder yang digunakan ialah buku dan jurnal hukum kepegawaian, buku Fikih Jinayah, serta artikel lain yang berkaitan. Hasil kajian ini berupa paragraf deskriptif-deduktif yang menghasilkan kesimpulan yang memudahkan pembaca untuk mencermatinya.
Adapun hasil penelitian dalam pembahasan skripsi ini menunjukkan bahwa penyebab tidak dilakukannya pemberhentian sementara ialah kelalaian dari pihak atasan Pegawai Negeri Sipil tersebut yang tidak melaporkan kepada pihak Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia sehingga proses pemberhentian sementara tidak terlaksana sesuai dengan prosedurnya. Dalam perspektif Fikih Jinayah, jika dilihat dari proses pemberhentian sementara, tindakan lalai dari atasan pegawai tersebut seharusnya dikenakan sanksi disiplin. Tetapi jika dilihat dari hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi yakni Ibu E.Y, maka akan masuk dalam Jarimah Ta’zir yaitu pelaksanaan hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa, termasuk bentuk hukumannya baik secara kuantitas maupun kualitas, dan hal tersebut sudah sejalan dengan prinsip-prinsip Fikih Jinayah.