TINDAK PIDANA PELAKU PENANGKAPAN IKAN DENGAN SETRUM DALAM PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH DAN UNDANG-UNDANG (Studi Kasus di Desa Liang Ilir Kecamatan Kota Bangun)
Abstract
Alda Resma Elvariani, 2021. Tindak Pidana Pelaku Penangkapan Ikan dengan Setrum dalam Perspektif Fikih Jinayah dan Undang-undang (Studi Kasus di Desa Liang Ilir Kecamatan Kota Bangun). Skripsi, Prodi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Ashar Pagala, M.H.I. dan Ibu Dewi Maryah, S.H., M.H.
Latar belakang penelitian ini adalah masih banyak masyarakat di wilayah Desa Liang Ilir Kecamatan Kota Bangun yang menangkap ikan dengan cara setrum. Berdasarkan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, alat setrum yang memberikan kejutan (tegangan) listrik terhadap ikan dihasilkan oleh baterai aki (accu). Penelitian ini dilakukan di Desa Liang Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya penangkapan ikan dengan setrum di Desa Liang Ilir serta bagaimana tindak pidana penangkapan ikan dengan setrum dalam perspektif Undang-undang dan fikih jinayah, serta sejauh mana tindak pidana pelaku penangkapan ikan dengan setrum.
Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian berada di Desa Liang Ilir, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menjadi penyebab tindak pidana penangkapan ikan dengan setrum yaitu nelayan sebagai mata pencaharian, efektivitas, faktor ekonomis, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Tindak pidana penangkapan ikan dengan setrum dalam perspektif Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan masih sering terjadi meskipun sudah sering dilakukan razia. Dalam perspektif fikih jinayah, kejahatan tindak pidana penangkapan ikan dengan setrum termasuk dalam kategori jarimah hudud. Untuk itu aparat penegak hukum perlu melakukan pengawasan, pengamanan, serta patroli secara rutin dengan membentuk tim gabungan dari instansi-instansi terkait.