PERAN ISTERI SEBAGAI WANITA KARIR DALAM MEWUJUDKAN KEHARMONISAN KEHIDUPAN RUMAH TANGGA DI KOTA SAMARINDA
Abstract
Nor Himayah, 2023. “Peran Isteri sebagai Wanita Karir dalam Mewujudkan Keharmonisan Kehidupan Rumah Tangga di Kota Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Abnan Pancasilawati, M.Ag sebagai pembimbing I dan Dr. H. Moh. Mahrus, M.HI sebagai pembimbing II.
Latar belakang penelitian ini adalah peran isteri sebagai wanita karir dalam mewujudkan keharmonisan rumah tangga, yang mana kita ketahui bahwa wanita karir mempunyai peran ganda, yaitu dapat menjalankan perannya sebagai isteri dalam rumah tangganya. Tujuan penelitian ini yaitu: (1) untuk mengetahui ketentuan Hukum Keluarga Islam terkait hak dan kewajiban isteri sebagai wanita karir dan ibu rumah tangga dalam mewujudkan keharmonisan rumah tangga di Kota Samarinda; (2) untuk mengetahui faktor yang mendorong wanita karir di Kota Samarinda dalam mewujudkan keharmonisan rumah tangga; (3) untuk mengetahui peran isteri sebagai wanita karir di Kota Samarinda dalam mewujudkan keharmonisan kehidupan rumah tangga dalam perspektif Hukum Keluarga Islam.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan wanita karir di Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dan dosen perempuan di Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, serta data sekunder berupa buku, jurnal, artikel ilmiah, internet, dan karya ilmiah lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah menurut Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data, pengurangan data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) ketentuan hak dan kewajiban isteri sebagai wanita karir dan ibu rumah tangga termuat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 77, 79, dan 83 dengan menjalankan kewajiban sebagai isteri dalam mengurus suami dan sebagai ibu dalam mendidik anak-anaknya. Hal tersebut tentunya memerlukan sikap saling pengertian, saling membantu, saling mengasihi, dan saling mencintai agar tercipta rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah; (2) faktor yang mendorong wanita karir yakni faktor religiusitas (kecerdasan spiritual) yang menjadi pondasi dalam rumah tangga dengan penanaman nilai-nilai agama dan moral, tidak hanya sebatas pengetahuan semata tetapi juga memberikan contoh dan melaksanakannya bersama-sama; (3) peran isteri sebagai wanita karir dalam perspektif Hukum Islam adalah dengan menjalankan tanggung jawab di pekerjaan, tetapi tetap mengedepankan kewajiban sebagai isteri dan ibu, yakni dengan upaya manajemen waktu, manajemen ekonomi, manajemen diri, dan manajemen pendidikan.