HUKUM ANTIKORUPSI DI NEGARA MUSLIM (STUDI KOMPARATIF ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA)
Abstract
FEBRY, 2024. “Hukum Antikorupsi di Negara Muslim (Studi Komparatif Antara Indonesia dan Malaysia). Skripsi, Jurusan Pidana Politik Islam, Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.” Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Bapak Prof. Alfitri, M.Ag., LL.M., Ph.D dan Pembimbing II Ibu Maisyarah Rahmi HS, Lc., M.A., Ph.D.
Latar belakang penelitian ini adalah mengkaji dan membandingkan penerapan hukum antikorupsi di dua negara dengan mayoritas penduduk Muslim, yaitu Indonesia dan Malaysia. Korupsi merupakan masalah serius yang mengancam stabilitas politik, ekonomi, dan sosial di berbagai negara, termasuk di Asia Tenggara. Indonesia dan Malaysia, meskipun memiliki kesamaan dalam hal populasi Muslim yang dominan, memiliki pendekatan hukum yang berbeda dalam memerangi korupsi. Penelitian ini akan membahas berbagai aspek perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi di kedua negara, dan lembaga yang bertugas serta berwenang menangani tindak pidana korupsi di kedua negara yaitu KPK dan Kejaksaan di Indonesia serta SPRM di Malaysia. Lalu mengkaji bagaimana pemberlakuan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Malaysia, serta bagaimana analisis hukum Islam terhadap sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Malaysia.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yaitu dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yaitu dengan instrumen UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 serta Akta Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia No. 694 Tahun 2009. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menganalisis buku, artikel, jurnal, dan lain-lain.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam pemberlakuan sanksi pada pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dan Malaysia memiliki beberapa kemiripan dalam unsur dan bentuk hukumannya, seperti hukuman penjara yang tidak lebih dari 20 tahun. Adapun yang membedakannya adalah bahwa Indonesia memberlakukan hukum tambahan berupa pencabutan hak tertentu dan perampasan barang tertentu, sedangkan Malaysia tidak. Dalam perspektif hukum Islam, hukuman yang diberlakukan oleh kedua negara terhadap pelaku korupsi juga sesuai dengan jarimah ta’zir. Ta’zir yaitu hukuman di luar hudud dan qishash yang ditetapkan sesuai dengan ketetapan hakim di pengadilan. Dalam pemberlakuan sanksi pidana korupsi pada undang-undang Indonesia dan Malaysia dalam mewujudkan negara yang dekat dengan kemaslahatan dan menghindarkan dari berbagai kemudharatan, maka korupsi harus diberantas dengan memberlakukan sanksi yang tegas.