PENAFSIRAN AYAT-AYAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF SAYYID QUT{B DALAM KITAB TAFSI<R FI< Z{ILA<LIL QUR’A<N
Abstract
Fitri Nor Aminda, 2023. Penafsiran Ayat-Ayat Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Sayyid Qut}b Dalam Kitab Tafsir Fi> Z{ila>lil Qur’a>n. Skripsi, Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Jurusan Qur’an Hadis, Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Sitti Syahar Inayah, M.Si dan Amirullah, M.Ud, MA.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan suatu fenomena yang masih terus terjadi di berbagai belahan dunia. Namun pada umumnya kekerasan banyak terjadi pada perempuan di dalam rumah tangga. Hal tersebut merupakan bukti nyata nasib kelam perempuan dalam siklus kekerasan. Penyebab terjadinya KDRT bukan hanya dipengaruhi faktor eksternal seperti sosio budaya dan agama, namun juga faktor internal, salah satunya kesalahfahaman seseorang dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an yang dianggap membenarkan tindakan KDRT. Oleh karena itu, perlu memberi pemahaman tentang KDRT dan solusi berupa sikap yang sesuai dalam menghadapi tindakan KDRT. Sayyid Qut}b merupakan salah seorang ulama besar Islam kontemporer. Sayyid Qut}b selalu mengungkapkan pemikirannya dengan nada emosional dan terkesan agresif, sehingga para pemikir menganggap bahwa Sayyid Qut}b adalah seorang radikal. Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk membuktikan apakah benar Sayyid Qut}b seorang radikal, yaitu dengan mengetahui bagaimana pendapat Sayyid Qut}b terhadap ayat-ayat KDRT dalam kitab tafsir Fi> Z{ila>lil Qur’a>n.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library Research). Sumber primernya adalah kitab tafsir Fi> Z{ila>lil Qur’a>n karya Sayyid Qut}b, dan sumber sekundernya adalah kitab-kitab, buku-buku, jurnal, maupun artikel yang relevan dengan pembahasan. Pengumpulan data menggunakan metode tafsir maud}u>’i (tematik), sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan mereduksi data, menyajikan data, dan memberikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, KDRT dalam al-Qur’an memiliki makna dengan istilah nusyu>z, d}araba, dan z}iha>r. Perkataan nusyu>z dalam al-Qur’an disebut dua kali, yakni pada QS. al-Nisa>’ ayat 34–35 dan QS. al-Nisa>’ ayat 128. Kedua, Sayyid Qut}b menjelaskan QS. al-Nisa>’ ayat 34–35 tentang kepemimpinan laki-laki, nusyu>z istri terhadap suami, serta tindakan pemukulan yang tidak tepat jika dijadikan landasan untuk melakukan KDRT. Hal ini dikarenakan adanya perwujudan hak dan kewajiban yang diberikan oleh Allah SWT bagi setiap laki-laki dan perempuan. Sebagai pemimpin dalam rumah tangga, suami justru dituntut untuk menjaga, melindungi, mendidik, dan bersikap lemah lembut kepada istrinya, bukan sebaliknya. Mengenai masalah pemukulan, Sayyid Qut}b tidak membenarkan KDRT, karena menurutnya memukul dilakukan dalam rangka mendidik. Ketiga, Sayyid Qut}b menjelaskan QS. al-Nisa>’ ayat 128 tentang suami yang nusyu>z terhadap istrinya, maka keduanya dianjurkan untuk melakukan is}lah (perdamaian) agar ditemukan beberapa solusi dalam menghadapi perselisihan rumah tangga. Karena perdamaian lebih baik daripada berseteru, tindak kekerasan, nusyu>z, dan talak. Keempat, Sayyid Qut}b menjelaskan QS. al-Muja>dalah ayat 2 tentang suami yang menganggap istrinya seperti ibu kandungnya. Jika suami ingin menarik kembali ucapannya karena ingin menggauli istrinya, maka ia wajib membayar kaffarat, yaitu memerdekakan budak sebelum menggauli istrinya. Jika tidak mendapat budak, maka wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak berpuasa, maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin.