dc.description.abstract | Sa’atul Aulia, 2021. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Produk Paylater Traveloka”. Skripsi Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Bapak Dr. Bambang Iswanto, M.H. dan Pembimbing II Ibu Maisyarah Rahmi Hasan, Lc., M.A., Ph.D.
Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan produk Paylater Traveloka yang merupakan metode pembayaran dengan dana talangan dari perusahaan aplikasi terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik masyarakat muslim terhadap penggunaan produk Paylater Traveloka dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan produk tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang dalam pengumpulan data dilakukan secara mengkaji suatu pustaka atau dari hasil penelitian terdahulu. Penelitian ini juga termasuk ke dalam penelitian hukum empiris karena menganalisis kesadaran konsumen terhadap penggunaan produk Paylater Traveloka dan peneliti melakukan wawancara langsung kepada pihak Traveloka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna Traveloka mendaftarkan diri untuk mengaktifkan Paylater Traveloka. Setelah Paylater Traveloka berhasil diaktifkan, pengguna bisa menggunakannya untuk kebutuhannya. Menurut hukum Islam, praktik penggunaan Paylater Traveloka hukumnya ada dua yaitu dibolehkan (mubah) dan diharamkan. Dibolehkan (mubah) karena akadnya dilaksanakan dengan jelas, dibuktikan dengan kontrak perjanjian antara penjual dan pembeli pada saat melaksanakan ijab dan kabul, serta tambahan harga pada praktik Paylater Traveloka dianggap sebagai harga penangguhan. Diharamkan karena tambahan harga dalam praktik Paylater Traveloka adalah riba, dan riba dilarang dalam etika bisnis Islam. Praktik Paylater Traveloka ini menerapkan tambahan harga sebesar 2,14% hingga 4,78% untuk pelunasan tagihan dengan waktu 1 hingga 12 bulan. Dengan itu, peneliti lebih condong kepada diharamkannya karena Paylater Traveloka ini menerapkan tambahan harga untuk pelunasan sebesar 2,14–4,78% dan menganggap bahwa tambahan tersebut termasuk riba. | en_US |