Show simple item record

dc.contributor.authorHASNURIANA, HASNURIANA
dc.date.accessioned2025-09-15T01:08:15Z
dc.date.available2025-09-15T01:08:15Z
dc.date.issued2021-11
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/5311
dc.description.abstractHasnuriana, 2021, “Efektivitas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Studi di Masjid-Masjid Kota Samarinda)”. Skripsi, Jurusan Pidana Politik Islam, Prodi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Bambang Iswanto, M.H., dan Muzayyin Ahyar, S.Ud., M.S.I. Latar belakang penelitian ini adalah terdapat fenomena bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok khususnya di kawasan tempat ibadah. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 4 mengatur mengenai tempat-tempat yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok. Penelitian ini mengambil lokasi di beberapa masjid di Samarinda. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran pemerintah dalam penyediaan Kawasan Tanpa Rokok, untuk mengetahui apakah peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok sudah efektif, serta faktor penghambat dan pendukung efektivitas peraturan Kawasan Tanpa Rokok. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara dokumentasi, wawancara, dan observasi. Teknik analisis data menggunakan metode deduktif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah peran pemerintah dalam penyediaan fasilitas Kawasan Tanpa Rokok diawali dengan membuat regulasi tentang kawasan tanpa rokok. Pemerintah juga berperan dalam penyediaan penegak hukum serta melakukan sosialisasi. Peraturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok ini kurang efektif karena sebagian besar disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok. Faktor penghambat dalam peraturan Kawasan Tanpa Rokok adalah faktor penegak hukum yang masih belum ada dan tidak adanya sanksi maupun denda, faktor sarana dan fasilitas hukum berupa tidak disediakannya ruangan khusus perokok, faktor masyarakat yang banyak belum mengetahui mengenai peraturan ini sehingga tidak taat terhadap peraturan yang ada, serta faktor kebudayaan masyarakat yang sudah terbiasa dengan kebiasaan merokok di sembarang tempat. Faktor pendukung dalam peraturan Kawasan Tanpa Rokok adalah adanya peraturan perundang-undangan di level daerah yang mendukung ditegakkannya peraturan ini, serta kebudayaan masyarakat yang menghormati tempat ibadah sehingga sebagian masyarakat menjaga sikap dengan tidak merokok di masjid.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectEfektivitas, Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah, Masjid, Samarinda.en_US
dc.titleEFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK (STUDI DI MASJID-MASJID KOTA SAMARINDA)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record