Show simple item record

dc.contributor.authorRAMADHAN, MUHAMMAD RIZKI
dc.date.accessioned2025-09-16T01:42:58Z
dc.date.available2025-09-16T01:42:58Z
dc.date.issued2023-09
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/5328
dc.description.abstractMuhammad Rizki Ramadhan, 2023. ”Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Aksesoris Handphone Non Original di Kecamatan Tenggarong”. Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I Ibu Dr. Hj. Abnan Pancasilawati, M.Ag. dan Pembimbing II Bapak Akhmad Sofyan, S.H.I., M.H. Penelitian ini membahas tentang tinjauan yuridis perlindungan konsumen berdasarkan pada Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap jual beli aksesoris handphone non original di Kecamatan Tenggarong. Penelitian ini diambil dikarenakan masih ditemukannya pedagang yang tidak menjelaskan dengan jujur dan benar kepada konsumen atas aksesoris handphone non original berupa headset, charger, dan power bank yang dijual pedagang tersebut. Rumusan masalah yakni: 1) Bagaimana praktik jual beli aksesoris handphone non original di Kecamatan Tenggarong? 2) Bagaimana tinjauan yuridis perlindungan konsumen terhadap jual beli aksesoris handphone non original di Kecamatan Tenggarong? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi kepada 3 pedagang dan 4 konsumen aksesoris handphone non original di Kecamatan Tenggarong. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, pengelompokan data, analisis data, dan kesimpulan. Hasil dari penelitian disimpulkan bahwa 3 pedagang dalam melakukan transaksi jual beli aksesoris handphone non original di Kecamatan Tenggarong masih menyamarkan informasi produk bahkan menipu konsumen dengan cara mengatakan bahwa aksesoris handphone non original yang dijual berkualitas original ataupun dengan cara tidak memberitahukan kepada konsumen terkait kualitas barang yang dijual kepada konsumen. Kegiatan jual beli aksesoris handphone non original yang dilakukan di Kecamatan Tenggarong belum berkesesuaian dengan aturan yang ada pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni pada Pasal 4 UUPK butir c “Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa” dikarenakan 3 pedagang masih menyamarkan informasi kualitas produk yang dijualnya kepada konsumen, dan butir h “Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen” dikarenakan 4 konsumen yang peneliti wawancarai mengaku kurang paham bahkan tidak mengetahui terkait hak-hak konsumen dalam undang-undang perlindungan konsumen.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumen, Jual Beli, Aksesoris Handphone, Non Original, Tenggarong.en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JUAL BELI AKSESORIS HANDPHONE NON ORIGINAL DI KECAMATAN TENGGARONGen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record