Show simple item record

dc.contributor.authorSALTIKA, ELIS
dc.date.accessioned2025-09-16T02:00:20Z
dc.date.available2025-09-16T02:00:20Z
dc.date.issued2023-11
dc.identifier.urihttp://repository.uinsi.ac.id/handle/123456789/5330
dc.description.abstractElis Saltika, 2023. “Married By Accident dalam Tinjauan Tafsir Al-Qur'an (Studi Tematik Surah An-Nur Ayat 2 dan 3 dalam Kitab Tafsir Al-Munir)”. Skripsi, Jurusan Qur’an dan Hadis, Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Mursalim, M.Ag. dan Rini Fitriani Permatasari, S.Psi., M.A. Latar belakang penelitian ini didasari oleh pergaulan bebas remaja yang berdampak buruk, salah satunya ialah hamil di luar nikah (married by accident). Pengertian dari married by accident adalah sebuah kasus terjadinya pernikahan disebabkan karena adanya kecelakaan berupa kehamilan sebelum pernikahan tersebut diselenggarakan, atau pernikahan terpaksa dilakukan karena sudah hamil. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penafsiran Wahbah al-Zuhaili terkait married by accident pada Surah An-Nur ayat 2 dan 3 dalam Kitab Tafsir al-Munir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, serta metode tafsir atau analisis dengan metode maudhu’i (tematik). Teknik pengumpulan data menggunakan riset kepustakaan (library research) dengan cara menelusuri dan menelaah bahan-bahan pustaka, terutama Tafsir al-Munir sebagai data primer, serta literatur-literatur lain yang dianggap relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis, yaitu mendeskripsikan objek kajian dari data yang berhasil dikumpulkan untuk kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah analisis penafsiran Wahbah al-Zuhaili dalam Kitab Tafsir al-Munir mengenai married by accident dalam QS. An-Nur ayat 2 dan 3. Wahbah al-Zuhaili dalam penafsirannya menyebutkan bahwa perilaku zina dapat dibuktikan dengan satu dari tiga alat bukti, salah satunya ialah kehamilan bagi seorang perempuan yang tidak memiliki suami dan sudah diketahui serta dikenal luas. Menurut Wahbah al-Zuhaili, laki-laki yang tidak berzina boleh menikahi perempuan pezina (dalam keadaan hamil atau tidak hamil) dengan syarat tidak menggaulinya sampai dia melahirkan. Pendapat ini dikemukakan berdasarkan dua alasan, yaitu perempuan yang pernah zina tidak disebutkan sebagai perempuan yang haram dinikahi, dan tidak ada kehormatan bagi air sperma zina karena zina tidak menetapkan nasab. Laki-laki pelaku zina boleh menikahi perempuan yang dizinai, baik belum hamil atau sudah hamil. Jika anak lahir setelah enam bulan atau lebih dari waktu pelaksanaan akad pernikahan, maka ditetapkan nasab anak kepada suami. Jika anak lahir kurang dari enam bulan sejak akad pernikahan, maka tidak ditetapkan nasab anak kepadanya, kecuali jika dia mengakui anak tersebut sebagai anaknya dan tidak mengatakan bahwa anak itu hasil dari hubungan zina. Dengan pengakuan ini, ditetapkan nasab anak kepadanya, dan hal ini bertujuan untuk menutupi keburukan mereka.en_US
dc.publisherUINSI Samarindaen_US
dc.subjectMarried by Accident, Tafsir al-Munir, Wahbah al-Zuhaili, Surah An-Nur, Zina.en_US
dc.titleMARRIED BY ACCIDENT DALAM TINJAUAN TAFSIR AL-QUR'AN (Studi Tematik Surah An-Nur Ayat 2 dan 3 dalam Kitab Tafsir Al-Munir)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record