UPAYA PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN WISATA RELIGI DI DESA KUTAI LAMA (Studi Situs Makam Habib Tunggang Parangan, Makam Raja Aji Mahkota Makam Aji Pangeran Dilanggar)
Abstract
Siti Rabiatul Maulidayanti Amaliah, 2020, “Upaya Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Wisata Religi di Desa Kutai Lama (Studi Makam Habib Tunggang Parangan, Makam Raja Aji Mahkota dan Makam Aji Pangeran Dilanggar)”. Skripsi. Program Studi Hukum Tata Negara, Jurusan Pidana Politik Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag., M.S.I. selaku pembimbing I dan Yanti Haryani, S.H.I., M.H. selaku pembimbing II.
Penelitian ini dilakukan karena ketidakjelasan, ketidakberaturan, dan ketidak kondusifan pengelolaan wisata religi berupa situs makam budaya di Desa Kutai Lama, seperti ketidakjelasan pengaturan parkir serta adanya fenomena meminta-minta yang kurang pantas dipandang dan cenderung mengganggu pengunjung tempat wisata religi. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana upaya pemerintah Desa Kutai Lama dalam pengelolaan wisata religi pada situs makam Habib Tunggang Parangan, Raja Aji Mahkota, dan Raja Aji Dilanggar yang terletak di Desa Kutai Lama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta apa saja faktor penghambat atas upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Kutai Lama dalam menjalankan pengelolaan wisata religi khususnya di lokasi penelitian.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data primer diperoleh secara langsung dari wawancara dengan informan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihak Dinas Pariwisata, pihak Pemerintah Desa Kutai Lama, dan pihak pengelola wisata Situs Kutai Lama. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan penelitian sebelumnya. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah Desa Kutai Lama dalam pengelolaan wisata religi belum dapat terlaksana. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa harus turut serta dalam pemberdayaan masyarakat desa guna pengelolaan potensi lokal, yaitu dalam membangun ekonomi kreatif dan pariwisata lokal. Adapun bentuk usaha yang dilakukan pemerintah Desa Kutai Lama adalah: 1) bermediasi dengan pihak pengelola, 2) bermusyawarah dalam Musyawarah Desa, dan 3) bekerjasama dengan pihak-pihak yang membantu membangun pariwisata setempat (POKDARWIS). Adapun faktor penghambat pemerintah desa dalam pengelolaan wisata religi di Desa Kutai Lama yaitu: 1) adanya perbedaan kepentingan antara pemerintah desa dan pengelola wisata yang sulit menemukan kesepakatan, 2) rendahnya kemampuan sumber daya manusia dalam mengelola wisata religi, dan 3) pengelolaan wisata religi ini bukan prioritas pembangunan desa.