TINJAUAN KONSEP RAHN TERHADAP BIAYA TITIP ATAS KETERLAMBATAN PENGAMBILAN BARANG (Studi pada PT Gadai Syariah Berbagi Berkah di Kelurahan Bukit Pinang)
Abstract
Mariam Heldiana Jene, 2023. Tinjauan Konsep Rahn terhadap Biaya Titip atas Keterlambatan Pengambilan Barang (Studi pada PT Gadai Syariah Berbagi Berkah). Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Jurusan Muamalah, Fakultas Syariah (FASYA), Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Bapak Dr. H. Ashar Pagala, S.H.I., M.HI selaku dosen pembimbing I dan Bapak Abd. Syakur, Lc., M.H selaku dosen pembimbing II.
Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa konsekuensinya disebabkan karena nasabah terlambat mengambil barang gadai di pegadaian syariah, sehingga nasabah dikenakan biaya titip atas keterlambatan mengambil barang dan barang nasabah menjadi tertumpuk di pegadaian. Dari penelitian ini, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang konsekuensi yang diberikan oleh pihak pegadaian ketika nasabah terlambat mengambil barang gadai dan tinjauan konsep rahn terhadap biaya titip atas keterlambatan pengambilan barang di PT Gadai Syariah Berbagi Berkah.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Subjek penelitian adalah PT Gadai Syariah Berbagi Berkah. Objek penelitian adalah nasabah yang menggadaikan barang. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi terlebih dahulu kemudian melakukan wawancara kepada nasabah dan karyawan PT Gadai Syariah kemudian melakukan dokumentasi sebagai bukti. Teknik analisis data menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif serta analisis terhadap data sekunder yang bersifat kualitatif tersebut dengan berlandaskan data.
Berdasarkan penelitian, hasil yang diperoleh sebagai berikut: satu, konsekuensi diberikan kepada nasabah yang terlambat mengambil barang gadai yaitu: dikenakan biaya titip dan barang yang digadaikan tidak bisa diambil sebelum membayar dan melunasi biaya titip tersebut. Dua, konsep rahn terhadap biaya titip atas keterlambatan barang yaitu termasuk kategori ujrah (upah) atas pemeliharaan barang titipan, sementara penahanan barang sesuai dengan prinsip dalam akad rahn (gadai) membolehkan pihak pegadaian (murtahin) untuk menahan barang selama hutang belum dilunasi. Konsep biaya titipnya termasuk dalam kategori ujrah atas jasa pemeliharaan barang titipan, dan konsep penahanan barang masuk ke dalam rahn hak dari murtahin untuk menahan barang. Ini sesuai dengan fatwa DSN MUI No.25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn.