dc.description.abstract | ABSTRAK
Halimah Tussyadiah, Analisis Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim dalam Perspektif Maqasid al Syari’ah. Skripsi, Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah, Jurusan Muamalah, Institut Agama Islam Negeri Samarinda, Tahun 2017. Penelitian ini dibimbing oleh Pembimbing I, Dr. Makmun Syar’i, M. HI dan Pembimbing II, Sulthon Fathoni, M.Hum.
Penelitian ini di latar belakangi oleh lahirnya fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 yang menimbulkan kontroversial baik di kalangan umat Islam maupun non Islam. Kontroversi ini disebabkan keputusan Majelis Ulama Indonesia menetapkan haram terhadap penggunaan Atribut Keagamaan Non-Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fatwa Majelis Ulama tersebut dalam perspektif maqasid al - syari’ah .
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang berupa penelitian hokum normatif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu studi dokumen terhadap sumber data baik primer maupun sekunder. Kemudian data yang telah diperoleh akan dianalisis oleh penulis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dan analisis dalam penelitian ini adalah metode istinbat yang digunakan oleh Majelis Ulama Indonesia adalah metode yang termuat dalam pedoman penetapan fatwa yaitu sadd az - zari’ah . Di mana sebelum menggunakan metode tersebut dalam penetapan fatwa MUI telah melakukan pengkajian terlebih dahulu kepada al-Qur’an dan hadits. Sehingga fatwa MUI nomor 56/2016 telah memenuhi prosedur tersebut. Apabila dilihat dari perspektif m a q asi d a l - syari’ah sudah memenuhi aspek pemeliharaan agama. Namun, jika dilihat dari konsep pemelihaaran harta maka fatwa ini bias berlaku relatif.
Kata Kunci: Fatwa, atribut keagamaan, istinbat , dan maqasid al - syari’ah | en_US |