Show simple item record

dc.contributor.authorPandilah, Pandilah
dc.date.accessioned2020-06-18T01:22:50Z
dc.date.available2020-06-18T01:22:50Z
dc.date.issued2017-06-15
dc.identifier.urihttp://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/573
dc.description.abstractPandilah, 2017.”TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYITAAN BARANG KREDIT (Studi kasus: Lembaga Leasing Syariah “FIF Group”) Teluk Dalam, Tenggarong Seberang. Skripsi, Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakutas Syariah IAIN Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Abnan Pancasiwati M.Ag dan Al fitri S.Ag, SH, MH. FIF Syariah didirikan berdasarkan landasan hukum Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 448/KMK.017/2000 Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan: “Dalam Menjalankan Kegiatan Usahanya, Perusahaan Pembiayaan Dapat Melakukan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. FIF Syariah bergerak dibidang jual beli kendaraan bermotor secara kredit dan cash dengan akad murabahah. Latar belakang penelitian ini adalah untuk mengetahui akad yang digunakan pada Leasing tersebut adalah benar murabahah. Karena jual beli kredit mempunyai proses dalam penetapan akad dibanding dengan jual beli cash selain itu terdapat banyak kemungkinan yang terjadi selama jangka waktu cicilan yaitu keterlambatan membayar cicilan yang salah satunya disebabkan dengan menurunnya ekonomi nasabah atau biasa disebut dengan kredit macet. Dalam hal semacam itu terdapat beberapa kebijakan seperti pemberian waktu tangguh, penjadwalan kembali hutang nasabah, hingga terjadinya penyitaan jika nasabah sudah tidak mampu lagi membayar cicilannya. Berangkat dari masalah tersebut, penulis tertarik untuk meneliti apakah akad yang digunakan sudah tepat dengan keputusan DSN-MUI yang menetapkan fatwa mengenai akad murabahah dan apakah mekanisme penyelesaian kredit macet di Lembaga Leasing Syariah tersebut telah sesuai dengan hukum islam atau belum. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu metode pengumpulan data dengan peninjauan langsung dilapangan. Teknik pengumpulan data dengan cara Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kepustakan dilakukan dengan menelaah buku-buku dan internet yang relevan dengan permasalahan yang penulis teliti. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil dari penelitian yang penulis lakukan terhadap Lembaga Leasing Syariah “ FIF (Federal Internasional Finance)” Teluk Dalam Tenggarong Seberang yaitu seyogyanya jika dilihat dari kontrak akad murabahah yang dimiliki FIF Syariah masih terdapat beberapa hal yang menyimpang. Diantaranya masih menggunakan sistem konvensional, dan tidak terdapat transparansi harga dasar, waktu tangguh tidak diberikan secara maksimal, nasabah juga tidak diberikan penjadwalan kembali utangnya sehingga ketika waktu tangguh yang diberikan habis tidak ada pilihan lain selain merelakan barang kreditnya disita, begitu pula pelelangan harga penjualan hanya disepakati sebelah pihak dan tidak ada transparansi hasil penjualan. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah FIF Syariah Teluk Dalam Tenggarong Seberang jika di tinjau dalam hukum Islam belum dapat dikatakan syariah karena akad murabahah yang diterapkan bukanlah akad murabahah sebagaimana mestinya.en_US
dc.publisherIAIN Samarindaen_US
dc.subjectHUKUM ISLAM, KREDITen_US
dc.titleTinjauan hukum islam terhadap penyitaan barang kredit” ( Studi kasus : Lembaga Leasing Syariah “FIF Group" )en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record