dc.description.abstract | Pandilah, 2017.”TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP
PENYITAAN BARANG KREDIT (Studi kasus: Lembaga Leasing Syariah “FIF
Group”) Teluk Dalam, Tenggarong Seberang. Skripsi, Jurusan Muamalah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakutas Syariah IAIN Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Abnan Pancasiwati M.Ag dan Al fitri S.Ag, SH, MH. FIF Syariah didirikan berdasarkan landasan hukum Keputusan Menteri
Keuangan (KMK) No. 448/KMK.017/2000 Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan: “Dalam Menjalankan Kegiatan Usahanya, Perusahaan Pembiayaan Dapat
Melakukan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. FIF Syariah bergerak
dibidang jual beli kendaraan bermotor secara kredit dan cash dengan akad
murabahah. Latar belakang penelitian ini adalah untuk mengetahui akad yang
digunakan pada Leasing tersebut adalah benar murabahah. Karena jual beli kredit
mempunyai proses dalam penetapan akad dibanding dengan jual beli cash selain
itu terdapat banyak kemungkinan yang terjadi selama jangka waktu cicilan yaitu
keterlambatan membayar cicilan yang salah satunya disebabkan dengan
menurunnya ekonomi nasabah atau biasa disebut dengan kredit macet. Dalam hal
semacam itu terdapat beberapa kebijakan seperti pemberian waktu tangguh, penjadwalan kembali hutang nasabah, hingga terjadinya penyitaan jika nasabah
sudah tidak mampu lagi membayar cicilannya. Berangkat dari masalah tersebut, penulis tertarik untuk meneliti apakah akad yang digunakan sudah tepat dengan
keputusan DSN-MUI yang menetapkan fatwa mengenai akad murabahah dan
apakah mekanisme penyelesaian kredit macet di Lembaga Leasing Syariah
tersebut telah sesuai dengan hukum islam atau belum. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu
metode pengumpulan data dengan peninjauan langsung dilapangan. Teknik
pengumpulan data dengan cara Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kepustakan dilakukan dengan menelaah buku-buku dan internet yang relevan
dengan permasalahan yang penulis teliti. Pendekatan penelitian yang digunakan
adalah pendekatan normatif. Hasil dari penelitian yang penulis lakukan terhadap Lembaga Leasing
Syariah “ FIF (Federal Internasional Finance)” Teluk Dalam Tenggarong
Seberang yaitu seyogyanya jika dilihat dari kontrak akad murabahah yang
dimiliki FIF Syariah masih terdapat beberapa hal yang menyimpang. Diantaranya
masih menggunakan sistem konvensional, dan tidak terdapat transparansi harga
dasar, waktu tangguh tidak diberikan secara maksimal, nasabah juga tidak
diberikan penjadwalan kembali utangnya sehingga ketika waktu tangguh yang
diberikan habis tidak ada pilihan lain selain merelakan barang kreditnya disita, begitu pula pelelangan harga penjualan hanya disepakati sebelah pihak dan tidak
ada transparansi hasil penjualan. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah FIF Syariah Teluk Dalam
Tenggarong Seberang jika di tinjau dalam hukum Islam belum dapat dikatakan
syariah karena akad murabahah yang diterapkan bukanlah akad murabahah
sebagaimana mestinya. | en_US |