dc.description.abstract | Muhammad Nasir dan Syeh Hawib hamzah, Kurikulum Pendidikan Agama Islam
(PAI) di Perguruan Tinggi Umum di Kalimantan Timur ,Tahun 2018
Pendidikan Agama Islam (PAI) adalah salah satu bagian dari struktur kurikulum Perguruan
Tinggi Umum (PTU). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan misalnya merekomendasikan kepada Kementerian Agama agar Pendidikan
Agama Islam (PAI) di Perguruan Tinggi Umum (PTU) menjadi salah satu mata kuliah yang wajib
diikuti oleh semua mahasiswa yang beragama Islam. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama juga memperkuat peraturan menteri di atas
dengan dibentuknya satu Sub Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum pada
Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Dalam
pelaksanaannya, ditemukan berbagai persoalan mendasar. Hasil penelitian Balitbang Kementerian
Agama RI berjudul “Penelitian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di Perguruan Tinggi
Umum” tahun 2015 menunjukkan bahwa Pendidikan Agama Islam (PAI) di Perguruan Tinggi Umum
(PTU) masih perlu peningkatan proses dan hasil, Hal ini karena, peran dan fungsi Pendidikan Agama
Islam (PAI) di Perguruan Tinggi Umum lebih banyak dilakukan oleh organisasi kemahasiswaan, proses
pembelajaran masih dianggap masil kurang dari sisi penggunaaan model pembelajaran kontekstual
berbasis budaya, masih terbatasnya alokasi waktu yang disiapkan oleh program studi atau kebijakan
negara, menyebabkan mayoritas mahasiswa memilih ikut pada kegiatan keagamaan yang dikelola oleh
organisasi kemahasisaan dan organiasasi keagammaan lainnya, Berdasar pada masalah ini, peneliti
mencoba menggambarkan bagaimana kondisi obyektif tentang kurikulum Pendidikan Agama Islam di
Perguruan Tinggi Umum Kalimantan Timur
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa landasan pengembangan kurikulum,
bagaimana prosedur pengembangan dokumennya, bagaimana karakter kompetensi lulusan, isi dan
bahan ajar, proses pembelajarn dan model penilaian serta kendala apa saja yang dihadapi Perguruan
Tinggi dalam pengembangan dan implementasi kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) pada
Perguruan Tinggi Umum di Kalimantan Timur,?
Temuan penelitian ini adalah; pertama, Landasan Pengembangan Kurikulum Pendidikan
Agama Islam (PAI) di Perguruan Tinggi Umum di Kalimantan Timur adalah; a) Undang Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; b) Undang Undang Pendidikan Tinggi
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; c) Peraturan Menteri Riset dan Teknologi
Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; d) Peraturan
Presiden No 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; e) Keputusan Dirjen
Pendidikan Tinggi Depdiknas Nomor: 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Khusus di Universitas Mulawarman, terdapat
satu landasan yuridis yaitu Modul Acuan Proses Pembelajaran Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian Pendidikan Agama Islam di Universitas Mulawarman Kedua, mekanisme pengembangan
kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) di Perguruan Tinggi Umum di Kalimantan Timur pada
dasarnya menggunakan proseur Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dengan tahapan; a
pembentukan tim pengembang kurikulum tingkat program studi; b) workshop pengembangan
kurikulum; c) revisi hasil pembahasan workshop; d) revisi dan finalisasi dokumen Kurikulum; e)
pengesahan serta f) penetapan dan sosialisasi dokumen kurikulum Ketiga, Karakteristik tujuan
kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) sama-sama mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor :38/Dikti/Kep/2002
Tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Di Perguruan Tinggi.
Keempat, karakteristik isi dan bahan ajar kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) tanpaknya
ditemukan ada perbedaan; a) isi kurikulum Universitas Mulawarman (UNMUL) adalah konsep
Manusia dan alam, Konsep Iman, islam dan Ihsan, Konsep Ibadah dalam Islam, Konsep dan Hakikat
Agama dalam Islam, Konsep Akhlak dalam Islam, Pernikahan dalam Islam, Hukum Islam, hak Asasi
3
Manusia, dan Demokrasi, Sistem Ekonomi Islam, Politik dalam Islam, Kesehatan dalam Islam, Sains
dan Teknologi dalam Islam, Seni dan Budaya dalam Islam, Toleransi dan Kerukuan dalam Islam,
Pendidikan dalam Pandangan Islam, Sejarah Peradaban Islam, Aliran dan Organisas dalam islam,
Fikih Konservasi dan Ekologi dalam Islam dan Islam, wawasan Kebangsaan dan Pancasila; b) isi
kurikulum Universitas Balikpapan (UNIBA) standar isinya Pendidikan Agama Islam (PAI) ada dua
versi. Kedua versi tersebut adalah. Versi pertama, Konsep Ketuhanan dalam Islam, Hakikat Manusia
menurut Islam, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi dalam Islam, Etika, Moral, dan Akhlak,
Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni dalam Islam, Kerukunan Antar Umat Beragama, Kebudayaan
Islam, Sistem Politik Islam Dan Demokrasi. Versi kedua adalah Manusia dan Alam Semesta,
Manusia Menurut Agama Islam, Agama : Arti Dan Ruang Lingkupnya, Hubungan manusia dengan
agama, Hakekat Agama Islam, Wahyu Allah Sebagai Sumber Ajaran Islam, Assunnah Sebagai
Sumber Ajaran, Ijtihad, Aqidah, Syariah, Akhlak, Arti dan Ruang Lingkup Aqidah, Iman Kepada Hari
Kiamat, Iman Kepada Qada dan Qadar, Manfaat Beriman dan Syariah : Ibadah Dan Muamalah; c) isi
kurikulum Universitas Balikpapan adalah konsep tuhan dan ketuhanan, keimanan dan ketaqwaan.
filsafat ketuhanan (teologi), manusia, hakekat manusia, hakekat dan martabat manusia, tanggung
jawab manusia, moral yang berkaitan dengan implementasi iman dan taqwa dalam kehidupan
bersama sehari-hari, Ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, iman, ilmu, dan amal sebagai kesatuan,
kewajian menuntut ilmu dan mengamalkan ilmu-tanggung jawab terhadap alam dan lingkungan,
kerukunan antar umat beragama, agama merupakan rahmat bagi semua, hakekat kebersamaan dalam
pluraritas beragama, masyarakat, peran umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani yang
sejahtera-tanggungjawab umat beragama dalam mewujudkan hak-hak asasi manusia dan demokrasi,
budaya, tanggungjawab umat beragama dalam mewujudkan cara berpikir kritis, bekerja keras dan
bersikap fair, Politik yang berkaitan dengan kontribusi agama dalam kehidupan politik berbangsa
dan bernegara dan hukum; menumbuhkan kesadaran untuk taat hokum tuhan peran agama dalam
perumusan dan penegakan hukum yang adil, fungsi profetik agama dalam hokum. Kelima,
karakteristik proses pembelajarannya pada dasarnya kurang lebih sama yaitu proses perkuliahan
bersifat Interaktif, holistic integrative. saintifik kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat
pada mahasiswa. Perencanaannya wajib menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) sesuai
standar dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Proses pembelajaran Menggunakan pendekatan
student centered learning.Bersiifat kritis, analitis, induktif, deduktif, dan refelektif melalui dialog
kreatif Menggunakan teknik small group discussion, role play and simulation, case study, discovery
learning, self directed pearning, cooperative learning, cantextual learning, collaborative learning,
project based learning, problem based learning dan inquiry learning serta model model pembelajaran
lainny. Menggunakan teknik presentasi, diskusi, dialog, amtsal nusarrahah, amtsal kaminah, amtsal
mursalah, qissah, ibrah mauidzah, targib dan tarhib, uswah hasanah, hiwar dan lain-lain. Beban
belajar mahasiswa Jumlah SKS adalah 2 dengan satu Semester. Paling sedikit 16 (enam belas) minggu,
termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Alokasi waktu adalah satu jam 40 menit
tatap muka ditambah tugas dengan tugas mandiri dan terstruktur. Keeenam, Karakteristik penilaian
Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) Universitas Balikpapan (UNIBA) dilakukan seperti mata
kuliah lainnya. Hal ini meliputi nilai keaktifan, nilai tugas, nilai Ujian Tengah Semester (UTS) dan
nilai Ujian Akhir Semester (UAS. Mahasiswa juga dinilai dari aspek pengamalan ajaran agamanya.
Universitas Mulawarman (UNMUL) mengembangkan penilaian berupa tes dan non tes. Tes dilakukan
untuk mengukur tingkat pengetahuan mahasiswa. Tes ini dilakukan secara lisan dan tertulis. Non tes
adalah jenis tes yang dilaksanakan dengan cara pengamatan, pengugasan mandiri, terstruktur baik
induvidu maupun kelompok, penilaian projek, penilaian produk, angket, wawancara, dan protofolio.
Jenis penilain tersebit digunakan sesuai dengan kompetensi lulusan, dan tingkat perkembangan
mahaiswa. Selanjutnya Universitas Kutai Kertanegara (UNIKARTA) menggunakan jenis penilaian
tes dan non tes. Tes digunakan untuk mengukur aspek kognitif dan psikomotorik sementara non tes
dilakukan untuk melihat aspek kecerdasan spiritual dan kecerdasan social.
Ketujuh, Problem yang dihadapi; a) Universitas Kutai Kertanegara (UNIKARTA) berupa
terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan lemahnya mahasiswa dalam hal baca Alquran; b)
4
Universitas Mulawarman (UNMUL) berupa; alokasai waktu yang sangat terbatas dan masih
rendahnya sebagian mahaiswa membaca Alquran; c) Universitas Ballikpapan berupa a) hanya tersedia
dua orang dosem tetap sementara jumlah mahasiswa ribuan; b) Input mahasiswa dalam hal baca
Alquran sangat lemah; c) minat belajar Agama Islam kurang karena motivasi mereka adalah
penguatan kompetensi keahlian. | en_US |