Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dalam Melaksanakan Pengawasan Pengelolaan Zakat di BAZNAS Kota Samarinda
Abstract
Samudra Alfatra, 2020, “Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dalam Melaksanakan Pengawasan Pengelolaan Zakat di BAZNAS Kota Samarinda”. Skripsi, jurusan Manajemen Dakwah FakultasUshuluddin, Adab, Dan DakwahInstitut Agam Islam Negeri (IAIN) Samarinda”. Penelitian ini dibimbing oleh H.Bunyamin Lc, M.Ag dan Dr. K.M. H. Fuad Fansuri, Lc., M.Th.I.
Latar belakang penelitian iniberdasarkan padasalah satu tugas Kementerian Agama dalam urusan pemerintahan di bidang keagamaan yaitu melakukan pengawasan pengelolaan zakat sebagaimana yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 34 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan peran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dalam Melaksanakan Pengawasan Pengelolaan Zakat di Baznas Kota Samarinda.
Berdasarkan permasalahan yang akan diteliti, maka penelitian ini meggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode tersebut digunakan peneliti untuk memberikan penjelasan atau gambarantentang peran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai pengawas di BAZNAS Kota Samarinda. Penelitan ini menggunakan purposive sampling.Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dan Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur.Teknik pengumpulan data menggunakanobservasi, wawancara, dan dokumentasi.Peneliti melakukan analisis data dengan melakukan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian diuji keabsahan datanya menggunakan triangulasi, yaitu sumber, teknik dan waktu.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwapada tiga tahun terakhir, yaitu tahun 2017, 2018, dan 2019 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timurtidak berperandalam melaksanakan pengawasan di BAZNAS Kota Samarinda. Hal tersebut terlihat dari 1. Pelaksanaan program pengawasan terakhir dilakukan yaitu pada tahun 2017 berupa audit syariah. Pada tahun 2018 dan 2019 tidak dilakukan pengawasan. 2. Pelaksanaan pengawasan yang masih menunggu kesiapan BAZNAS, padahal surat pemberitahuan sudah diberikan sebelum pengawasan dilakukan.3. Kurangnya pengawas yang memiliki sertifikat audit. 4.Tidak adanya ketua dan beberapa unsur pimpinan yang berhenti pada BAZNAS Kota Samarinda juga mengakibatkan kurang optimalnya pengawasan yang dilakukan. Pengawasan baru dilakukan kembali pada tahun 2020 berupa visitasi, audit syariah dan akreditasi lembaga zakat.