Bagi Hasil 212 Mart di Samarinda Dalam Perspektif Fiqh Muamalah
Abstract
ABSTRAK
Namira Mahmudah, 2020. “Sistem Bagi Hasil 212 Mart di Samarinda Dalam Perspektif Fiqh Muamalah”. Skripsi Progran Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh pembimbing I Ibu Dr. Hj. Abnan Pancasilawati, M.Ag dan Pembimbing II Bapak Akhmad Sofyan, MH.
212 Mart merupakan minimarket modern yang didirikan berjamaah dibawah naungan Koperasi Syariah 212. 212 Mart adalah bentuk kerjasama ekonomi yang menggunakan prinsip Islami dengan harapan untuk menentang individualism dan kapitalisme penguasaan pasar yang terjadi di Indonesia saat ini. Kecilnya kepemilikkan ummat dari berbagai sector tidak seimbangan dengan daya beli ummat yang hingga saat ini tidak terkoordinasikan dengan sistematis dan tersetruktur menjadikan motivasi oleh Koperasi Syarah 212 dalam mendirikan usaha dengan sistem berjamaah. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan usaha 212 Mart Samarinda apakah sudah memenuhi prinsip Fiqh Muamalah serta praktik akad Syirkah Musahamah yang digunakan dalam sistem jual-beli saham.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan, yaitu suatu penelitian yang dilakukan langsung ke lokasi terkait guna memperoleh data yang benar dan akurat. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini bersifat induktif dengan mengacu pada Sistem bagi hasil dalam prinsip Fiqh Muamalah.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pendirian Usaha 212 Mart yang dilakukan oleh PT. KMB sudah sesuai dengan Prinsip Fiqh Muamalah yaitu akad Syirkah Musahamah serta sistem bagi hasil antara para pihak pertama sebagai pemodal (shohibul maal) dengan pihak kedua sebagai pengelola (mudharib) yang terbentuk ialah akad Mudharabah adapun perjanjian kerjasama yang melibatkan para pemodal baru (investor) sebagai sekelompok orang yang menginvestasikan dananya pada sebuah usaha 212 Mart Samarinda mengandung unsur akad Musyarakah