View Item 
  •   Repository Home
  • E-Skripsi
  • Fakultas Syariah
  • E-Skripsi - Hukum Ekonomi Syariah
  • View Item
  •   Repository Home
  • E-Skripsi
  • Fakultas Syariah
  • E-Skripsi - Hukum Ekonomi Syariah
  • View Item
JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Budidaya Ikan Lele Yang Diberi Pakan Dari Barang Najis Di Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran

Thumbnail
View/Open
Fitri Khoiriah.docx (13.46Kb)
Date
2020-05-20
Author
Khoiriah, Fitri
Metadata
Show full item record
Abstract
ABSTRAK Fitri Khoiriah (1621407018) “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Budidaya Ikan Lele Yang Diberi Pakan Dari Barang Najis Di Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran”. Skripsi Progran Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh pembimbing I Bapak Drs. H. Materan, M.HI dan Pembimbing II Bapak Abdul Syakur, Lc. MH. Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum Isam terhadap ikan lele yang diberi pakan najis di Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran. Dalam hal membudidayakan ikan lele yang diberikan pakan berupa bangkai ayam. Penelitian ini tertuju untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan para pembudidaya ikan lele memberi makanan pokoknya berupa bangkai ayam dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap ikan lele yang diberi pakan dari bangkai ayam di Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan Normatif empiris, kemudian peneliti melakukan wawancara kepada para pembudidaya ikan lele yang diberi pakan berupa bangkai ayam di Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran, teknik pengumpulan data yang digunakan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian disimpulkan faktor-faktor yang menyebabkan para pembudidaya ikan lele memberi makanan pokoknya berupa bangkai ayam ialah faktor ekonomi dan faktor geografis. Berdasarkan tinjauan hukum Islam ikan lele yang diberi pakan berupa bangkai ayam di Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran adalah halal untuk dikonsumsi, sekalipun lebih banyak memakan najis, akan tetapi tidak menimbulkan perubahan rasa maupun baunya dan tidak berbahaya ketika dikonsumsi serta telah melalui proses karantina selama 2-3 hari. Dan pada praktik jual beli yang dilakukan di Kelurahan Bantuas hukumnya adalah halal karena dikategorikan sebagai jual beli dengan objek yang dapat disucikan kembali (mutanajis).Serta hukum bekerja sebagai budidaya ikan lele yang diberi pakan bangkai ayam adalah halal, karena hukum mengkonsumsi dan memperjualbelikan ikan lele tersebut adalah halal.
URI
http://repository.iain-samarinda.ac.id/handle/123456789/845
Collections
  • E-Skripsi - Hukum Ekonomi Syariah [109]

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV
 

 

Browse

All of DSpaceCollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

My Account

LoginRegister

DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
Contact Us | Send Feedback
Theme by 
Atmire NV