“Tinjauan Hukum Islam Terhadap Budidaya Ikan Lele Yang Diberi Pakan Dari Barang Najis Di Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran
Abstract
ABSTRAK
Fitri Khoiriah (1621407018) “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Budidaya Ikan Lele Yang Diberi Pakan Dari Barang Najis Di Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran”. Skripsi Progran Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh pembimbing I Bapak Drs. H. Materan, M.HI dan Pembimbing II Bapak Abdul Syakur, Lc. MH.
Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum Isam terhadap ikan lele yang diberi pakan najis di Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran. Dalam hal membudidayakan ikan lele yang diberikan pakan berupa bangkai ayam. Penelitian ini tertuju untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan para pembudidaya ikan lele memberi makanan pokoknya berupa bangkai ayam dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap ikan lele yang diberi pakan dari bangkai ayam di Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan Normatif empiris, kemudian peneliti melakukan wawancara kepada para pembudidaya ikan lele yang diberi pakan berupa bangkai ayam di Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran, teknik pengumpulan data yang digunakan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian disimpulkan faktor-faktor yang menyebabkan para pembudidaya ikan lele memberi makanan pokoknya berupa bangkai ayam ialah faktor ekonomi dan faktor geografis. Berdasarkan tinjauan hukum Islam ikan lele yang diberi pakan berupa bangkai ayam di Kelurahan Bantuas Kecamatan Palaran adalah halal untuk dikonsumsi, sekalipun lebih banyak memakan najis, akan tetapi tidak menimbulkan perubahan rasa maupun baunya dan tidak berbahaya ketika dikonsumsi serta telah melalui proses karantina selama 2-3 hari. Dan pada praktik jual beli yang dilakukan di Kelurahan Bantuas hukumnya adalah halal karena dikategorikan sebagai jual beli dengan objek yang dapat disucikan kembali (mutanajis).Serta hukum bekerja sebagai budidaya ikan lele yang diberi pakan bangkai ayam adalah halal, karena hukum mengkonsumsi dan memperjualbelikan ikan lele tersebut adalah halal.