Pelayanan Dan Fasilitas Wisata Pantai Biru Kersik Di Kecamatan Marang kayu Kabupaten Kutai Kartanegara
Abstract
BSTRAK
JOHANSYAH, 2019, Pelayanan Dan Fasilitas Wisata Pantai Biru Kersik Di Kecamatan Marang kayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016),Tesis, Program Studi Ekonomi Syariah, Program Pascasarjana Istitut Agama Islam Negeri Samarinda, Dosen Pembimbing 1 Ibu Dr. Hj. Darmawati, M.Hum dan Dosen pembimbing II, dan Bapak Dr. Moh. Mahrus, S.Ag. M.HI.
Penelitian ini dilakukan dengan bertujuan mengetahui konsep pelayanan dan fasilitas pariwisata syariah, mengetahui pelayanan dan fasilitas wisata Pantai Biru Kersik di Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara Tinjauan Fatwa DSN-MUI Nomor 108/DSN-MUI/X/2016. Bagaimana pengembangan serta factor pendukung dan penghambat. Hal ini di lator belakangi dengan seiring perkembangan dunia pariwisata di Kalimantan Timur khususnya di kabupaten kutai kartanegara.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu penelitian yang mengukapkan suatu masalah dan keadaan bagaimana adanya, sehingga adanya pengungkapan fakta. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Informan terpilih adalah informan yang berhubungan langsung mengenai wisata Pantai Biru Kersik.
Hasil penelitian menunjukkan konsep pelayanan dan fasilitas pariwisata syariah berpedoman kepada ketentuan dalam Al-Qur’an mengenai perjalanan atau berwisata dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Pelayanan dan fasilitas wisata Pantai Biru Kersik di Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara sudah layak sebagai destinasi wisata karena aksesibilitas dan fasilitas di Pantai Biru Kersik sudah tersedia. Tinjauan syariah terhadap wisata Pantai Biru Kersik di Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara menunjukkan bahwa belum sepenuhnya pelayanan dan fasilitas wisata sesuai dengan prinsip syariah karena ada beberapa aspek yang belum terpenuhi antara lain: belum memisakan antara pengunjung perempuan dan laki-laki. Sedangkan aspek yang sesuai dengan prinsip syariah yaitu tedapatnya sarana dan prasarana ibadah, kamar mandi dan tempat berwudu, makanan dan minuman yang dijual sudah sesuai dengan prinsip syariah, di kawasan wisata Pantai Kersik tidak menyediakan akses pornografi dan tindak asusila, tidak menyediakan hiburan yang mengarah pada kemusyrikan dan maksiat.
Kata Kunci :Pelayanan, Fasilitas, Wisata, Fatwa DSN-MUI.