Tafsir Maqasidi atas Ayat-Ayat Penodaan Agama Menurut Penafsiran Muhammad Al-Tahir Ibn ‘Ashur.
Abstract
Abstrak
Khalisa Rahim, 2020. “ Tafsir Maqa>s}idi atas Ayat-Ayat Penodaan Agama Menurut Penafsiran Muhammad Al-T{a>hir Ibn ‘A<shu>r. Skripsi, Jurusan Quran Hadis Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penelitian ini dibimbing oleh Dr. Abubakar Idham Madani M.Ag, dan Hudriansyah, Lc, MA.
Latar belakang dalam penelitian ini adalah bermula dari fakta sosial terkait dengan konflik sosial yang berkaitan dengan penodaan agama yang merupakan konflik yang selalu saja ada di era modern saat ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan Tafsir Maqa<s}idi dengan desain tematik dalam upaya memahami maksud dibalik ayat-ayat penodaan agama menurut Muhammad al-T}a>hir ibn ‘A<shu>r. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pesan yang ingin disampaikan Alquran atas ayat-ayat penodaan agama sekaligus memahami sisi Maqa<s}id Alqurannya.
Terdapat beberapa istilah yang menjadi kata kunci ayat-ayat penodaan agama seperti: istihza’, kaddhaba, yakhuddu dan masih banyak lagi. Kemudian salah satu contoh dari ayat-ayat yang membahas tentang penodaan agama ialah terdapat pada surah Al-An’am (6): 108 sebagai berikut: ““Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan….”
Adapun penelitian ini merupakan model penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Data-data dikumpulkan dengan dua sumber, yaitu sumber primer dan sekunder dan kemudian dianalisis dengan menggunakan teori-teori yang digunakan dalam menggali Maqa>s}id Alquran.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Maqa>s}id dari ayat-ayat penodaan agama memiliki Maqa>s}id dari segi tekstual dan kontekstual. Secara tekstual, ayat-ayat tersebut menegaskan tentang larangan memperolok-olok agama, menjadikannya sebagai bahan candaan dan juga permainan. Serta ancamanancaman yang diberikan kepada pelaku yang melakukan penodaan agama berupa neraka jahanam. Adapun Maqa>s}id kontekstualnya ialah bahwasannya agar tidak menganggap remeh tindakan ini. Tindak penodaan agama merupakan hal serius yang mana Allah memberi perhatian khusus dalam kasus ini, dengan menyebutkannya dalam banyak ayat-ayat Alquran dan Allah memberikan ancaman bagi pelaku berupa azab dan neraka terhadap pelakunya. Penelitian ini menegaskan bahwa agama bukan sebagai bahan olokan, candaan dan permainan. Dan tidak ada alasan bagi diperbolehkannya dalam mengolok-olok agama Allah dengan alasan apapun.