“Problem Penegakkan Hak-Hak Anak di Lingkungan Pendidikan (Studi Mekanisme Pendisiplinan Siswa di MTs. Labbaika Samarinda)
Abstract
ABSTRAK Ahmad Fauzan, 2020, “Problem Penegakkan Hak-Hak Anak di Lingkungan Pendidikan (Studi Mekanisme Pendisiplinan Siswa di MTs. Labbaika Samarinda)”. Program Studi Hukum Keluarga, Program Pascasarjana, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda. Penulisan tesis ini di bawah bimbingan Alfitri, M.Ag, LL.M, Ph.D selaku Pembimbing I, dan Dr. H. Akhmad Haries, S.Ag, M.Si selaku Pembimbing II.
Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan penegakkan hak-hak anak pasca keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi Hak Anak menjadikan tindakan pendisiplinan siswa di sekolah dengan menggunakan hukuman fisik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak anak. Dasar argumentasi ini adalah persinggungan antara pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Guru dan Dosen dan pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) peraturan-peraturan pendisiplinan siswa di MTs Labbaika, (2) problem yang dialami para guru dalam mendisiplinkan siswa di MTs Labbaika dalam perspektif penegakkan hak-hak anak, dan (3) norma-norma penegakkan hak-hak anak dalam pendisiplinan siswa di MTs Labbaika.
Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum sosiologis dengan menggunakan pendekatan universalisme dan relativisme HAM. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini bersifat preskriptif, yakni dengan memberikan preskripsi atau penilaian mengenai benar atau salah atau apa yang seyogyanya menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum dari hasil penelitian.
Hasil yang diperoleh dari penelitian adalah: (1) Peraturan siswa di MTs Labbaika termuat dalam buku Tata Tertib MTs. Labbaika dan peraturan kelas. (2) Masih ada sebagian guru yang menggunakan hukuman fisik dalam mendisiplinkan siswa. (3) Norma-norma pendisiplinan siswa di MTs. Labbaika telah sesuai dengan norma-norma yang terdapat dalam penegakkan hak-hak anak di Indonesia, yaitu pada prinsip-prinsip penegakkan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak, dan UndangUndang Perlindungan anak.